Liputan6.com, Jakarta - Ada kabar baik tentang Kawasan Konservasi Perairan (KKP) dari Maluku. Pemerintah provinsi Maluku baru saja menerima surat pengesahan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas penetapan empat kawasan konservasi perairan baru pada 21 Juni lalu.
Kabar itu diumumkan di akun Instagram WWF Indonesia pada 8 Juli 2021. Total wilayah konservasi yang disahkan seluas 267.260,44 hektare.
Baca Juga
Advertisement
Kawasan-kawasan tersebut meliputi:
1. Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Lease yang ditetapkan melalui KEPMEN KP Nomor 47 Tahun 2021
2. Kawasan Konservasi di Perairan Pulau Ay dan Pulau Rhun melalui KEPMEN KP Nomor 48 Tahun 2021
3. Kawasan Konservasi di Pulau Buano melalui KEPMEN KP Nomor 49 Tahun 2021
4. Kawasan Konservasi di Perairan di Seram Utara dan Seram Utara Barat melalui KEPMEN KP Nomor 50 Tahun 2021
Keempat KKP ini memiliki zonasi sesuai fungsinya, yaitu zona inti, zona pemanfaatan terbatas, dan zona lain, yaitu zona rehabilitasi, pelabuhan, sasi, serta daerah perlindungan laut.
Untuk daerah perlindungan laut dapat digunakan untuk masyarakat beraktivitas memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Kawasan konservasi perairan berperan penting bagi kelestarian laut dan pesisir, serta kelangsungan hidup masyarakat di sekitarnya.
Penetapan kawasan konservasi oleh KKP ini melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, lembaga konservasi, akademisi, masyarakat, hingga tokoh adat.
Saksikan Video Pilihan Berikut:
Demi Kesejahteraan Masyarakat
Dalam unggahan itu, WWF menuliskan, "Yayasan WWF Indonesia memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kami akan terus mendukung upaya pelestarian keanekaragaman hayati demi kesejahteraan masyarakat."
Sementara itu, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) pada 2021 menargetkan penetapan kawasan konservasi perairan sebanyak 800 ribu hektare.
Indonesia saat ini memiliki 201 kawasan konservasi perairan dengan luas total mencapai 24,11 juta hektare. Menurut Dirjen PRL, TB Haeru Rahayu atau Tebe, luasan tersebut terdiri dari 16,8 juta hektare yang telah ditetapkan oleh Menteri dan 7,3 juta hektare yang masih dalam pencadangan oleh pemerintah daerah.
Advertisement
Fungsi Perlindungan
TB menjelaskan, seperti dilansir dari kanal Bisnis Liputan6.com, "Tidak hanya memiliki fungsi perlindungan terhadap habitat alami, kawasan konservasi perairan diharapkan juga berfungsi dalam pemanfaatannya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, terutama masyarakat nelayan di sekitar kawasan konservasi."
Sementara itu, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL), Andi Rusandi, menjelaskan terdapat 10 KKP Nasional di bawah pengelolaan KKP seluas 5,3 juta hektare.
Selain itu, ada 30 KKP di bawah pengelolaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seluas 4,6 juta hektare dan 161 Kawasan Konservasi Perairan Daerah yang dikelola Pemerintah Daerah Provinsi dengan luas 14,2 juta hektare.
Timbulan Sampah Sebelum dan Sesudah Pandemi
Advertisement