Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap dokter Lois Owien terkait penyebaran berita bohong atau hoaks Covid-19 pada Minggu, 11 Juli 2021. Meski penanganannya telah dilimpahkan ke Mabes Polri, penyidik melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Saat ini yang bersangkutan diamankan di Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021).
Advertisement
Ahmad mengatakan, Lois menyebarkan pendapatnya terkait pandemi Covid-19 di akun twitter pribadinya @LsOwien dan dua platform media sosial lainnya. Hal tersebut pun berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Di antaranya, postingannya adalah korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19, melainkan diakibatkan interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam," jelas dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Hambat Penanganan Covid-19
Pendapat Lois pun dinilai menghambat upaya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 yang belakangan mengalami kenaikan kasus positif Covid-19 secara signifikan.
"Adapun barang bukti yang diamankan adalah berupa tangkapan layar atau screenshoot dari postingan media sosial," Ahmad menandaskan.
Advertisement