Liputan6.com, Jakarta - Pendapatan negara sepanjang 2021 diperkirakan mencapai Rp 1.760,7 triliun. Angka ini setara dengan 101 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021 yang sebesar Rp 1.743,6 triliun.
“Jadi penerimaan negara akan capai Rp 1.760,7 triliun sedikit di atas target APBN. Tentu proyeksi ini sangat tergantung kondisi ekonomi dan Covid-19,” jelas Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja bersama dengan Badan Anggaran DPR RI, di Jakarta, Senin (12/7/2021).
Advertisement
Proyeksi itu dilakukan mengingat penerimaan pajak diperkirakan akan mencapai 95,7 persen dari target Rp 1.229,6 triliun atau tumbuh 9,7 persen. Secara keseluruhan penerimaan pajak diperkirakan di bawah target karena adanya peningkatan kasus Covid-19 yang menahan laju pemulihan dan kebutuhan pemberian insentif kepada dunia usaha.
Selain penerimaan perpajakan, Sri Mulyani juga memperkirakaan outlook kepabeanan dan cukai sampai dengan akhir tahun mencapai Rp 224 triliun, atau tumbuh 104,3 persen dari target APBN 2021.
Perhitungan tersebut didapat dari realisasi semester I 2021 yang sudah mencapai Rp 122,2 triliun dan progonsis semester II sebesar Rp 101,9 triliun.
Sementara untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai akhir tahun bisa mencapai Rp 357,7 triliun, atau setara dengan 119,9 persen dari target APBN 2021. Perhitungan tersebut didapat dari realisasi semester I mencapai Rp 206,9 triliun dan progonosis semester II sebesar Rp 150,8 triliun.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemerintah Kantongi Rp 1,6 Triliun dari Pajak Digital Hingga Semester I 2021
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) mencapai Rp1,64 triliun hingga semester I-2021.
Penerimaan dari pemungutan dan penyetoran oleh Pemungut PPN PMSE tahun ini meningkat 125,2 persen atau sebesar Rp915 miliar dibandingkan pada (Juli s.d. Desember 2020)
"Penerimaan PPN PMSE semester I tahun 2021 mencapai Rp1,64 triliun," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor dalam keteranganya, Senin (12/7).
Dia melanjutkan, pihaknya kembali menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Dua pelaku usaha tersebut yakni PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora) dan Pipedrive OU.
Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Juli 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Dengan penambahan dua perusahaan, maka jumlah pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 75 badan usaha.
DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.
Advertisement