Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih melengkapi berkas kasus mantan Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang terjerat kasus terorisme. Salah satu yang dilakukan penyidik adalah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Pimpinan FPI Rizieq Shihab dan sejumlah terduga teroris yang telah ditangkap.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas tahap I Munarman pada 7 Juni 2021. Kejaksaan pun telah mengembalikan berkas tersebut ke penyidik untuk dilengkapi atau P19.
Advertisement
"Tentunya setelah menerima petunjuk dari JPU maka tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P19 tersebut," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021).
"Khususnya alat bukti materiil, antara lain pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi tambahan yaitu pemeriksaan terhadap saudara HRS (Rizieq), saudara SL dan HU, serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di Rutan Teroris Cikeas," lanjut dia.
Penyidik kini tengah melengkapi kekurangan yang disampaikan oleh kejaksaan dan siap menyerahkan kembali berkas Munarman setelah seluruh prosesnya rampung.
"Tentunya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas petunjuk JPU maka penyidik akan mengembalikan berkas tersebut," Ahmad menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penangkapan Munarman terkait terorisme
Sebelumnya, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror. Penangkapan dilakukan di Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. Demikian dibenarkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Tim Densus 88 menangkap pengacara HRS, Munarman di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, sekira pukul 15.30," ujar Argo saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (27/4/2021).
Munarman ditangkap terkait kasus dugaan terorisme. "Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Selain itu juga bermufakat jahat dan menyembunyikan informasi terkait Terorisme," kata Argo.
Advertisement