Selama PPKM Darurat, KA Sumbar Hanya Layani Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

Selama PPKM darurat di Kota Padang Sumatera Barat 12-20 Juli 2021, perjalanan kereta api lokal hanya diperbolehkan bagi penumpang untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal. Apa syaratnya?

oleh Novia Harlina diperbarui 15 Jul 2021, 19:00 WIB
Stasiun kereta api di Kota Padang. (Liputan6.com/ Humas KAI)

Liputan6.com, Padang - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Padang Sumatera Barat 12-20 Juli 2021, perjalanan kereta api lokal hanya diperbolehkan bagi penumpang untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal.

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Ujang Rusen Permana mengatakan, kereta api yang menerapkan kebijakan itu yakni KA Sibinuang relasi Padang-Pariaman-Naras, KA Minangkabau Express relasi Pulau Aie-BIM, dan KA Lembah Anai relasi BIM-Kayutanam.

Penumpang kereta api lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Kemudian juga bisa surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua untuk pemerintahan, yang berstempel atau tanda tangan elektronik.

"Sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor," kata Rusen kepada Liputan6.com, Senin (12/7/2021).

Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Setiap petugas di stasiun keberangkatan selama PPKM ini, lanjutnya, akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.

"Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," tegasnya.

Pihaknya mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.

"Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini," jelas Rusen.

Diketahui, tiga daerah di Sumbar masuk dalam PPKM darurat, yakni Kota Padang, Bukittinggi, dan Padang Panjang.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:


Perkembangan Kasus Covid-19 Sumbar

Sejak merebaknya kasus corona di Sumbar pada akhir Maret 2020, puluhan ribu kasus positif sudah tercatat hingga saat ini.

Hingga Minggu, 11 Juli 2021 jumlah kasus positif Covid-19 mencapai 56.866 kasus, dengan kasus aktif 6.066 atau 10,67 persen.

Juru bicara Satgas Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal mengatakan, dari total kasus positif itu, sebanyak 87,07 persen atau 49.515 orang sudah dinyatakan sembuh.

"Total positivity rate mencapai 10,69 persen," sebutnya.

Sedangkan, jumlah pasien meninggal kini sebanyak 1.285 orang. Ia mengimbau masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya