Liputan6.com, Jakarta Penumpang PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) mengalami penurunan selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Direktur Pelayanan dan Pengembangan PT Transportasi Jakarta Achmad Izzul Waro mengatakan, penurunan penumpang mencapai 50 persen dengan rata-rata hanya 200 ribu per hari.
Advertisement
"Selama pandemi kita kurang lebih 400 ribu pelanggan per hari. Selama PPKM Darurat kita 200 ribu," kata Achmad Izzul Waro dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Senin (12/7/2021).
Achmad Izzul Waro mengatakan, pihaknya juga memantau perkembangan jumlah penumpang ketika nantinya mulai diberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk penumpang yang akan menggunakan layanan TransJakarta.
"Kita belum tahu apakah angka itu akan bergerak lagi selama masa STRP ini. kita akan pantau terus," ujar Izzul Waro seperti dikutip Antara.
PT Transportasi Jakarta mewajibkan penumpang memiliki STRP mulai 12 Juli terkait penerapan PPKM Darurat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Masih Melakukan Sosialisasi
Kebijakan STRP bagi penumpang TransJakarta itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19.
Namun TransJakarta masih melakukan sosialisasi kepada penumpang terkait STRP sebagai syarat berpergian sampai tanggal 13 Juli 2021.
Advertisement