Ini Syarat Masuk Kota Padang dan Aturan Selama PPKM Darurat

Bagi pengendara yang akan masuk Kota Padang siap-siap diberhentikan di perbatasan.

oleh Novia Harlina diperbarui 14 Jul 2021, 09:00 WIB
Wali Kota Padang, Hendri Septa mengeluarkan surat edaran menindaklanjuti PPKM darurat. (Liputan6.com/ Humas Pemko Padang)

Liputan6.com, Padang - Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pada 12-20 Juli 2021, Pemerintah Kota Padang Sumatera Barat melakukan penyekatan di sejumlah lokasi.

Sejumlah lokasi penyekatan selama PPKM darurat masuk ke Kota Padang, yakni di perbatasan Padang-Solok, Padang-Pesisir Selatan, Padang-Padang Pariaman baik di Bypass dan Lubuk Buaya, serta di Pelabuhan Bungus dan Muara Padang.

Wali Kota Padang, Hendri Septa mengatakan masyarakat atau pengendara yang diperkenankan masuk Padang, harus menunjukkan kartu vaksin (minimal satu kali vaksi pertama), lalu menunjukan PCR H-2 atau rapid antigen H-1.

"Sedangkan untuk awak kendaraan logistik dan transportasi barang strategis lainnya dibolehkan," katanya Senin (12/7/2021).

Pihaknya berharap masyarakat dapat memaklumi kebijakan yang diambil ketika masa PPKM ini, demi menekan laju penyebaran Covid-19.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:


Belajar Tatap Muka Ditiadakan

Selain penyekatan, Pemerintah Kota Padang juga mengatur beberapa hal, di antaranya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar hanya dibolehkan secara dalam jaringan (daring).

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja di rumah.

Sebaliknya, kegiatan pada sektor esensial dilakukan pembagian untuk persentase karyawan/karyawati yang WFH. Begitu juga sektor kritikal terkait kesehatan, keamanan, serta yang berhubungan dengan kebutuhan logistik dan bahan pangan pokok, masih dibolehkan.

"Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen," ujar wali kota.

Kemudian apotek dan toko tetap buka 24 jam. Lalu pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung, rumah makan, kafe serta bagi pedagang kaki lima (PKL) hanya diperbolehkan layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang.


Bansos untuk Masyarakat

Dalam aturan yang dikeluarkan melalui surat edarannya itu, Pemko Padang juga melarang kegiatan resepsi pernikahan untuk sementara selama PPKM darurat.

"Begitu juga pada pelaksanaan kegiatan di area publik, kegiatan yang menimbulkan keramaian dilarang," ujarnya.

Di samping itu, untuk penggunaan transportasi umum seperti angkot dan angkutan massal lainnya tetap dapat beroperasi, dengan pengaturan kapasitas 70 persen dari kapasitas kendaraan dan penerapan prokes yang ketat.

Selama PPKM darurat, Pemko Padang menyiapkan solusi berupa bantuan sosial didukung Bulog Divre Padang dengan menyediakan 350 ton beras untuk 18.351 warga, termasuk untuk keluarga penerima manfaat dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

"Masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Perda Kota Padang No 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," ia menambahkan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya