58 Pemilik Tempat Usaha dan Warga Bekasi Disanksi Lantaran Melanggar PPKM Darurat

Saut Hutajulu mengatakan, pihaknya merazia sejumlah tempat non esensial dalam operasi yustisi lantaran dianggap melanggar PPKM Darurat.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 13 Jul 2021, 02:03 WIB
Petugas gabungan melakukan razia terhadap sejumlah pihak yang melanggar aturan PPKM Darurat. (Foto: Bam Sinulingga/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta Kabid penindakan Perda Satpol PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu mengatakan, pihaknya merazia sejumlah tempat non esensial dalam operasi yustisi lantaran dianggap melanggar PPKM Darurat.

Hasilnya, puluhan pemilik tempat usaha dan warga terjaring dan ada yang mengikuti proses pengadilan.

Dari 58 yang terjaring razia, 51 orang diantaranya mengikuti sidang virtual di Pengadilan Negeri Bekasi dan dikenakan sanksi berupa denda.

"Dari 58 orang pemilik tempat usaha dan warga yang masih makan di tempat, kita kenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 30 ribu sampai Rp 40 ribu," kata Saut Senin (12/7/2021).

Meski demikian, ada seorang yang tak bisa membayar denda. Akhirnya diberi ganjaran sanksi sosial.

"Ada seorang ibu rumah tangga yang tidak bisa membayar denda dan kita kenakan sanksi sosial menyapu halaman kantor Kecamatan Medan Satria," ungkap Saut.

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Heri Purnomo mengakui masih banyak pihak yang tak memahami aturan dalam PPKM Darurat.

Misalnya soal larangan makan di tempat dan wajib membawa pulang makanannya.

"Tadi ada beberapa pengusaha yang masih beroperasi seperti bengkel sparepart dan rumah makan. Kita imbau untuk tutup sementara sampai PPKM Darurat selesai," kata Heri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Menegakkan Protokol Kesehatan

Heri menegaskan, operasi yustisi ini sebagai bentuk penegakan protokol kesehatan yang akan rutin dilakukan hingga akhir PPKM Darurat, yakni 20 Juli 2021.

Ia juga mengimbau kepada para pelaku usaha non esensial agar mematuhi peraturan yang berlaku selama kebijakan PPKM Darurat berlangsung. Hal ini sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 yang masih sangat tinggi di Kota Bekasi.

"Untuk para pengusaha dan atau pemilik usaha non esensial diimbau untuk mematuhi aturan yang ada. Jika masih membandel terpaksa kita sanksi dengan denda," kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya