Liputan6.com, Manado - Tim Paniki Rimbas 2 dan Tim Macan Polresta Manado mengamankan 2 pria tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dua laki-laki itu yakni RT (30) dan FN (33) keduanya warga Minahasa Selatan diamankan pada Jumat (9/7/2021).
Awalnya, petugas mendapat laporan kasus curanmor di salah satu rumah kos di wilayah Kelurahan Malalayang 2, Kota Manado, yang terjadi pada Senin (28/6/2021).
Baca Juga
Advertisement
Laporan direspon oleh tim gabungan dengan melakukan penyelidikan mendalam, hingga akhirnya menangkap kedua tersangka di lokasi berbeda.
Tim kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Namun, saat itu RT berusaha melawan dan melarikan diri. Tersangka pun diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas, di bagian kaki kanan.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, kedua tersangka beserta barang bukti 2 unit sepeda motor sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kasus ini masih dalam pengembangan Polresta Manado, untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP, barang bukti, bahkan tersangka lain," kata Abast.