Jangan Panik Jika STNK Hilang, Simak Cara Mengurus dan Biayanya

Cara engurus STNK yang hilang ternyata tidak sesulit yang dibayangan.

oleh Husnul Abdi diperbarui 08 Okt 2021, 10:41 WIB
Ilustrasi STNK hilang. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Cara mengurus STNK hilang ternyata tidak sesulit yang dibayangan. Tentu Anda harus menyiapkan berbagai persyaratan yang diperlukan agar pengurusan STNK hilang akan selesai dengan cepat.

Ada dua langkah utama dalam mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan hilang ini, yang pertama yaitu mengurus surat tanda kehilangan di kantor polisi. Setelah itu baru kamu bisa mengurus kehilangan STNK ke kantor samsat.

Cara mengurus STNK hilang perlu memperhatikan persyaratan dan juga biayanya. Setelah sampai di kantor polisi ataupun kantor samsat, kamu akan dipandu dalam pengurusannya oleh petugas. Jadi, kamu tinggal menyiapkan persyaratannya saja terlebih dahulu.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, tentang cara mengurus STNK hilang:   


Persyaratan dan Biaya Mengurus STNK Hilang

Persyaratan Mengurus STNK Hilang

Perlu dicatat, cara mengurus STNK hilang harus diurus di Samsat masing-masing wilayah dengan melengkapi beberapa berkas. Namun sebelumnya kamu wajib melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk membuat surat keterangan kehilangan yang akan dibawa ke Samsat.

Beberapa berkas sebagai kelengkapannya juga harus dibawa mulai KTP asli serta fotokopi, dan lainnya. Dilansir Liputan6.com dari akun Instagram @divisihumaspolri,  persyararatan yang harus dilengkapi sebagai cara mengurus STNK hilang adalah sebagai berikut:

1. Formulir permohonan

2. Laporan Polisi kehilangan STNK

3. Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir

4. Foto copy BPKB dan legalisir dari Leasing

5. Surat keterangan leasing

6. Identitas pemilik

 

Biaya

Tentu saja untuk proses pembuatan STNK yang hilang Anda akan dikenakan tarif, karena masuk dalam aturan PP Nomor 55 tahun 2010, sebagai berikut:

- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Rp 50 ribu

- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 75 ribu

- Pengesahan STNK Rp 0 


Cara Mengurus STNK Hilang

1. Membuat Laporan Kehilangan di Kantor Polisi

Cara mengurus STNK hilang yang pertama adalah membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat. Pemilik bisa melaporkan kehilangan tersebut baik ke Polsek ataupun Polres. Setelah melapor ke kantor polisi, pemilik akan mendapatkan surat kehilangan.

Surat inilah yang nanti harus dibawa kemana-mana selama mengurus kehilangan STNK. Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) merupakan surat pengantar resmi dari pihak berwajib yang menyatakan bahwa seseorang telah kehilangan barang atau dokumen penting dan sedang dalam proses pengurusan kembali.

Dalam surat kehilangan, pihak berwenang juga akan menerbitkan surat pemblokiran terhadap semua hal yang berkaitan dengan laporan yang dibuat. Bila disalahgunakan, pihak berwajib dapat melakukan tindakan hukum sesuai UU yang berlaku.

2. Menyiapkan Berkas

Sebagai cara mengurus STNK hilang, pemilik perlu mempersiapkan beberapa dokumen. Berkas-berkas yang dimaksud antara lain, KTP asli pemilik kendaraan, Fotokopi STNK hilang, Surat keterangan kehilangan STNK dari kantor polisi,BPKB asli maupun fotokopi. Hal ini sesuai dengan persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.

3. Datang ke Kantor Samsat

Cara mengurus STNK hilang selanjutnya adalah dengan datang langsung ke kantor Samsat. Di sini nantinya kamu akan mengurus segala hal yang perlu dilakukan.

4. Mengisi Formulir Pendaftaran

Cara mengurus STNK hilang di Samsat ini diawali dengan pengisian formulir pendaftaran. Saat mengisi formulir, pastikan data yang ditulis sudah benar dan lengkap. Jangan lupa serahkan kelengkapan administrasi sebelum memberikan formulir ke loket pengurusan STNK hilang.  


Selanjutnya

5. Menyerahkan Semua Berkas & Persyaratan

Untuk menyerahkan semua dokumen yang diperlukan, tersedia loket khusus. Bila kamu tidak mengetahui nomor/loket khusus, kamu bisa menanyakan kepada petugas. Setelah semua kelengkapan dan syarat terpenuhi, letakkan semua dokumen yang diperlukan dan menunggu cek fisik kendaraan.

6. Cek Fisik Kendaraan

Setelah semua prosedur administrasi selesai, pemeriksaan kondisi fisik kendaraan harus dilakukan sebagai cara mengurus STNK hilang. Tidak hanya cek fisik, pada tahap ini pemiliki juga menggesek nomor rangka dan mesin. Seusai cek fisik kendaraan, sebaiknya pemilik kendaraan segera menggandakan hasil cek fisik kendaraan.

7. Melakukan Pembayaran

Setelah cek fisik kendaraan, cara mengurus STNK hilang berikutnya adalah dengan melakukan pembayaran. Kamu perlu membayar biaya pembuatan STNK di loket pembayaran. Sebelum melakukan hal tersebut, pastikan kendaraan terbebas pajak agar tak terkena denda.

8. STNK Jadi

Selanjutnya, serahkan bukti pembayaran dan tunggu proses validasi untuk mendapatkan STNK baru. 


Perlu Diperhatikan dalam Mengurus STNK Hilang

Beberapa hal perlu kamu perhatikan dari cara mengurus STNK hilang di atas yaitu:

- Jika tidak ada fotokopi STNK

Jika kamu tidak mempunyai fotokopi STNK yang hilang, kamu harus datang ke dealer di mana kamu mebeli kendaraan tersebut. Di dealer biasanya kamu kaan mendapat fotokopi BPKB apabila BPKB masih dalam masa tahan karena kredit, atau mendapatkan surat pengantar kehilangan STNK dari dealer.

- Bayar pajak

Jika kamu belum membayar pajak kendaraanmu, maka kamu harus membayar lunas saat pembuatan STNK baru tersebut. Maka dari itu, bayarlah pajak kendaraanmu secara tepat dan teratur.


Infografis Vaksin Covid-19 Berbayar Vs Vaksin Gratis.

Infografis Vaksin Covid-19 Berbayar Vs Vaksin Gratis. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya