Wapres Ma'ruf Akui Aturan PPKM Darurat Menutup Rumah Ibadah Banyak Diprotes

Melalui revisi tersebut, Ma'ruf meyakini hal tersebut sudah sesuai dengan harapan dan arahan para ulama yang memberi masukan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 13 Jul 2021, 10:23 WIB
Wapres Ma'ruf Amin (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkapkan, aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang direvisi pada poin penutupan tempat ibadah dan pelaksanaan resepsi pernikahan sebelumnya mendapat banyak protes. Ma'ruf mengakui, ada banyak dorongan untuk mempertimbangkan ulang kedua poin tersebut.

"Banyak protes dari masyarakat supaya tidak ditutup (tempat ibadah) dan di dalam aturan yang terbaru itu sudah disebutkan bahwa tidak ada lagi kata-kata menutup. Bahkan supaya nanti tidak ada perbedaan, selain itu juga yang dulunya orang resepsi dibolehkan dengan jumlah 30 orang maka sekarang ditiadakan," kata Ma'ruf saat diskusi bersama para ulama secara daring, Senin 12 Juli 2021.

Melalui revisi tersebut, Ma'ruf meyakini hal tersebut sudah sesuai dengan harapan dan arahan para ulama yang memberi masukan.

"Jadi ini (revisi) sudah sesuai dengan tuntutan para kiai," jelas dia.

Ma'ruf menambahkan, dengan aturan revisi yang tidak lagi menyebut penutupan rumah ibadah, bukan berarti masyarakat diperbolehkan berkumpul secara masif dan tidak memperhatikan protokol kesehatan.

"Yang tidak boleh itu yang sifatnya mengumpulkan orang, berjemaah, misalnya masuk pada majelis, selama PPKM ini, sebenarnya sejalan dengan fatwa MUI, seperti saya katakan tadi bahwasanya penutupan masjid itu sudah diubah tidak ada lagi," Ma'ruf menandasi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Aturan yang Direvisi

Aturan Sebelum Direvisi:

-Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

-Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Aturan Setelah Revisi:

- Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

- Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya