Tak Ditahan, Polri Pastikan Kasus dr Lois Owien Tetap Diproses

Polisi menyebut dr Lois Owien mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya yang sempat ramai di media sosial.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Jul 2021, 13:33 WIB
Di akun Twitter pribadinya, dr Lois Owien menulis bahwa COVID-19 bukan Virus Corona.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri tidak menahan dr Lois Owien, sehingga ia dipersilakan untuk kembali ke rumah tanpa menghilangkan barang butki serta tidak melarikan diri. Diketahui, dr Lois Owien diduga telah menyebarkan hoaks melalui tiga media sosial.

Meski dr Lois ditahan, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan jika kasus tersebut tetap akan berjalan.

"(Kasusnya) Tetap diproses," kata Agus saat dihubungi, Selasa (13/7).

Lalu, terkait dengan status terhadap dr Lois Owien sendiri, disebutnya masih menyandang sebagai tersangka atas kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks.

"(Status tersangka) Sesuai pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan," tegasnya.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


dr Lois Tak Ditahan

Kepolisian sebelumnya memutuskan tidak menahan dr Lois yang mendadak viral atas unggahannya di media sosial terkait Covid-19. Lois dinilai sudah mengakui kesalahan atas apa yang dia lakukan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, dalam keterangannya, Selasa (13/7).

Saat proses pemeriksaan, kata Slamet, Lois mengaku apa yang dikatakannya tidak berlandaskan riset dan hanya opini pribadi.

"Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset," katanya.

"Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien. Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," sambungnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya