Liputan6.com, Jakarta - Dua penyidik KPK, Mochamad Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga, menanggapi sanksi etik dari Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dewas menjatuhkan sanksi pemotongan gaji sebesar 10 persen selama enam bulan ke Praswad dan sanksi teguran ke Muhammad Nor Prayoga yang berlaku selama tiga bulan.
Advertisement
"Atas pelanggaran yang ditetapkan terhadap kami dalam perkara para penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial, ada empat hal yang ingin saya sampaikan," kata kedua penyidik KPK itu dalam keterangan tertulis diterima, Selasa (13/7/2021).
Pertama, mereka menilai sanksi itu merupakan serangan balik terhadap pemberantasan korupsi dan itu bukanlah hal baru untuk KPK.
"Ini risiko dari upaya membongkar kasus korupsi paket sembako bansos dengan anggaran Rp 6,4 triliun, yang dilakukan secara keji di tengah bencana Covid-19," jelas mereka.
Kedua, dalam pembacaan putusan dibacakan Dewas KPK, terdapat potongan kata-kata yang dilepaskan dari konteks kejadian secara keseluruhan. Beberapa potongan itu antara lain suasana dan intonasi saat komunikasi tersebut dilakukan, latar belakang dialog yang terjadi 3-4 jam sebelumnya, upaya peringatan agar saksi tidak melanggar pasal pemidanaan karena memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan barang bukti lainnya.
"Peringatan tersebut muncul sebagai upaya kami untuk menghentikan adanya ancaman yang dilakukan oleh Agustri Yogasmara terhadap saksi lainnya, serta teknik-teknik interogasi dalam penyidikan," jelas mereka.
Keduanya juga menegaskan, hukuman Dewas bukanlah sesuatu yang luar biasa dibandingkan dengan penderitaan dari para korban korupsi bansos, PHK, dan disabilitas.
"Jadi dalam poin terakhir, kami berharap agar tidak ada lagi rekan-rekan kami lainnya, baik pegawai maupun para penyidik KPK yang menjadi korban atas upaya dan perjuangannya membongkar perkara megakorupsi yang ada di Indonesia. Kami mohon Dewas KPK secara konsisten dapat menjadi lentera keadilan terhadap berbagai dugaan pelanggaran etik serta tindakan koruptif yang benar-benar merusak KPK dan merusak Indonesia," mereka menandasi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sanksi Etik
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan dua penyidik yang menangani kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 melanggar kode etik.
Dua penyidik KPK itu yakni M Praswad Nugraha (MPN) dan Muhammad Nur Payoga (MNP). Dewas memutuskan keduanya melanggar etik dan dijatuhi sanksi etik sedang dan ringan.
"Menyatakan para terperiksa bersalah melakukan Pelanggaran kode dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja," ujar anggota Dewas KPK Harjono di Gedung ACLC KPK, Senin (12/7/2021).
Harjono menyatakan kedua penyidik kasus yang menjerat eks Mensos Juliari Batubara itu melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan kode etiK dan Pedoman Perilaku KPK.
"Menghukum para terperiksa, M. Praswad Nugraha dengan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10% selama enam bulan. Kedua, Muhammad Nur Prayoga dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan," kata Harjono.
Hal yang memberatkan putusan yakni keduanya sebagai penyidik KPK telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan. Sementara hal meringankan yakni keduanya mengakui perbuatannya.
"Terperiksa dua (Nur Prayoga) menyatakan sangat menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata dia.
Advertisement