Liputan6.com, Jakarta Selama periode PPKM Darurat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menetapkan aturan baru terkait operasional angkutan penyeberangan khusus di lintas Ketapang-Gilimanuk.
Aturan yang berlaku, ditetapkan larangan penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang pada waktu operasi pukul 19.00 – 06.00 WIB. Kebijakan ini berlaku mulai Rabu, 14 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 seiring pemberlakuan PPKM Darurat.
Advertisement
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menjelaskan memastikan bahwa pada waktu tersebut kendaraan logistik akan tetap dilayani dan dapat beroperasi penuh.
“Untuk ketentuan ini akan diatur lebih lanjut dalam SE Dirjen Hubdat. Pelaksanaan PPKM Darurat sejauh ini di Ketapang-Gilimanuk kurang maksimal, masih ditemukan penumpang yang sudah menyeberang ke Gilimanuk namun hasil rapid test antigennya positif, sehingga perlu dilakukan pengetatan di Pelabuhan Ketapang sebagai bentuk antisipasi,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) diminta memperbaharui informasi pada aplikasi Ferizy tentang penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang yang tidak diperbolehkan membeli tiket pada pukul 19.00 – 06.00 WIB. Ini seiring pelaksanaan PPPKM Darurat.
Dengan demikian, bagi calon penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang, diimbau untuk mengatur perjalanan sehingga tidak tiba saat malam hari pada periode pelarangan tersebut.
Selain itu juga ada penambahan persyaratan pembeli tiket agar dilengkapi dengan hasil negatif rapid test Antigen dan kartu vaksin.
Saksikan Video Ini
Aturan Lain
Dia juga menyatakan bahwa setiap petugas loket wajib memeriksa kelengkapan persyaratan perjalanan berupa hasil negatif rapid test antigen dan Kartu vaksin kecuali bagi kendaraan logistik tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin.
“Bagi kendaraan logistik tetap beroperasi, khusus yang tujuan akhirnya di Pulau Lombok kami harapkan tidak ada yang melewati Pulau Bali dan diarahkan untuk menggunakan Angkutan Long Distance Ferry (LDF) yang telah disediakan,” ujarnya.
Menurut Dirjen Budi, perlu adanya kerjasama antara Pemerintah, Operator, Gapasdap, INFA maupun masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu diharapkan kepada operator kapal dapat membentuk personil khusus di kapal untuk dapat memastikan dipatuhinya protokol kesehatan sebagai salah satu bentuk pengawasan yang tegas.
"Saya berharap dalam waktu dekat akan ada sosialisasi sinergi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk menyampaikan ketentuan ini kepada masyarakat dan calon pengguna jasa,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sejak tanggal 3 Juli hingga 11 Juli 2021 pada periode PPKM Darurat, terpantau produktifitas lintas harian Penumpang turun 49 persen, semula 21.004/hari menjadi 10.676/hari. Sementara, kendaraan penumpang turun 54 persen, semula 4.322/hari menjadi 1.977/hari. Kendaraan Logistik turun 4 persen, semula 2.600/hari menjadi 2.498/hari.
Advertisement