Liputan6.com, Surabaya - Polresta Sidoarjo menangkap pria berinisial RF (24), warga Tanggulangin kasus penganiayaan anak kandungnya sendiri.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menceritakan, pelaku saat itu pulang kerja dan setibanya di rumah, melihat kondisi rumah berantakan dan anaknya belum mandi.
Advertisement
Selanjutnya tersangka RF mengajak anaknya untuk mandi, namun sang anak tidak mau dan menangis. Pelaku bahkan sempat cekcok dengan sang istri, karena terbawa emosi, RF memaksa anaknya untuk tetap mandi dengan melepas paksa baju sang anak.
“Dari situlah kekerasan fisik dilakukan RF pada anaknya yang tidak mau disuruh mandi," ucapnya, Selasa (13/7/2021).
Kusumo mengatakan, baju korban dibuka paksa, lalu punggung belakangnya dipukul sekali dengan telapak tangan kanan sambil berkata keras pada anaknya.
"Tidak berhenti, RF masih saja memukuli wajah korban dengan baju,” ujarnya.
Kusumo mengungkapkan, pihaknya menangkap tersangka RF di rumah orang tuanya. Dan telah dilakukan visum kepada korban, terdapat luka bagian telinga, pipi dan kepala.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Viral
"Ancaman hukuman bagi RF, paling lama tiga tahun enam bulan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucapnya.
Kejadian yang dilakukan oleh RF ini sempat terekam video hingga viral di media sosial. Video berdurasi 17 detik itu memperlihatkan kekerasan fisik seorang bapak (RF) pada anaknya yang masih balita.
Advertisement