Liputan6.com, Jakarta Angel Lelga enggan untuk mengomentari kasusnya bersama mantan suaminya Vicky Prasetyo. Seperti diketahui, Vicky ditintut 8 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya beberapa waktu yang lalu.
Mantan istri Rhoma Irama itu juga mengaku tak peduli soal berapa lama hukuman yang akan diberikan hakim nanti terhadap mantan suaminya tersebut.
“Mau berapa lama (Vicky dihukum), itu sudah saya tidak pikirkan lagi karena saat pertama kali dia dijemput dan dimasukin ke penjara, ini buat saya sudah menjadi jawaban bahwa dia bersalah. Artinya ada sanksi dari perbuatan dia," kata Angel Lelga saat ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021).
Baca Juga
Advertisement
Bonus
Soal tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Angel Lelga menganggap hal itu adalah bonus dari permasalahannya dengan Vicky Prasetyo. Yang terpenting adalah dirinya yang bersabar untuk memulihkan nama baiknya terhadap tuduhan perzinahan.
“Sekarang kalau (Vicky Prasetyo) divonis berapa lama sudah bukan urusan saya lagi. Karena satu hari masuk penjara saja sudah lah cukup, dan tuntutan jaksa delapan bulan ini saya anggap bonus kesabaran saya," tuturnya.
Advertisement
Tidak Benar
Tuntutan Jaksa juga dianggap Angel Lelga sebagai pembuktian bahwa apa yang dituduhkan Vicky Prasetyo terhadapnya tidaklah benar. Angel pun kembali menegaskan bahwa apa yang terjadi padanya di masa lalu adalah bentuk pencemaran nama baik.
“Setelah tuntutan kemarin, baru pada tahu 'oh seperti ini'. Karena nggak semua paham cerita ini, masalah ini. Yang banyak orang tahu hanyalah ada lelaki di rumah Angel Lelga tanpa tahu kronologinya dan ini bentuk keberhasilan Vicky Prasetyo merusak nama saya," kata Angel.
Kronologi Kasus
Seperti diketahui, kasus antara Angel Lelga dengan Vicky Prasetyo terjadi pada November 2018 lalu. Saat itu Vicky menggerebek rumah Angel dan menuduh Angel yang masih berstatus sebagai istrinya, berzina dengan Fiki Alman.
Vicky juga melaporkan Angel ke polisi dengan tuduhan pasal perzinahan. Namun laporan tersebut dihentikan karena tak ada bukti yang kuat menyebut Angel Lelga berzina.
Kemudian, Angel Lelga yang tak terima dengan perbuatan Vicky, menempuh jalur hukum dengan melaporkan Vicky ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik serta Pasal 311 dan 335 KUHP. Laporan Angel pun diproses pihak kepolisian. Vicky juga sempat ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat sebelum penangguhan penahanannya dikabulkan.
Kasus tersebut saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar Kamis (1/7), Jaksa menuntut Vicky Prasetyo dijatuhi hukuman delapan bulan penjara karena dianggap telah melanggar Pasal 335 Ayat 1 KUHP.
Advertisement