Liputan6.com, Jakarta - Skenario Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang potensi diperpanjang 6 pekan membuat dunia usaha makin kewalahan. Salah satunya pengusaha mal, yang harus berjuang merugi selama masa pandemi Covid-19 ini.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, membuka kemungkinan jika harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 30 persen pegawai mal jika perpanjangan PPKM Darurat jadi direalisasikan.
Advertisement
Pengusaha mal pun disebutnya akan kesulitan untuk membayar gaji para karyawan yang dipertahankan jika mal harus terus tutup saat perpanjangan PPKM Darurat. Oleh karenanya, Alphon memohon bantuan pemerintah untuk menanggung subsidi gaji pekerja mal sekitar Rp 6 triliun.
"Pemerintah harus memberikan subsidi atas gaji pekerja. Subsidi 50 persen gaji pekerja selama 12 bulan, Rp 6 triliun," ujar dia kepada Liputan6.com, Selasa (13/7/2021).
Alphon menceritakan, pengusaha mal bukan hanya harus menanggung beban gaji pegawai selama PPKM Darurat ini. Meski diminta tutup, pengelola mal disebutnya tetap ditagih berbagai pungutan dan pajak.
"Pusat Perbelanjaan harus tetap membayar berbagai tagihan meskipun hanya beroperasi secara terbatas, bahkan pada saat diminta tutup sekalipun," seru Alphon.
Seperti kewajiban membayar tagihan listrik yang tetap berjalan normal meski tidak ada pemakaian sekalipun. Kemudian pemakaian gas yang harus tetap membayar tagihan, hingga pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Pemerintah juga tetap mengharuskan untuk membayar pajak reklame penuh, meski pemerintah yang meminta untuk tutup. Lainnya juga seperti royalti, retribusi perizinan, dan sebagainya," tutur Alphon.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Perpanjangan PPKM Darurat 6 Minggu, Pengamat: Harusnya Lockdown Total Sejak Awal
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat tidak efektif mencegah penyebaran virus covid-19, khususnya varian baru atau delta.
“Menurut saya tetap tidak efektif, bagaimana mau efektif kalau pergerakan masih tinggi di luar, karena tempat bekerja masih buka. Ketika tempat kerja masih buka bagaimana kita bisa mengurangi pergerakan orang di luar,” kata Agus kepada Liputan6.com, Selasa (13/7/2021).
Dia menegaskan, sebelumnya telah memperingatkan Pemerintah untuk melakukan karantina wilayah secara total atau lockdown pada awal pandemi covid-19. Namun, lockdown tidak dilakukan yang akhirnya virus covid-19 semakin menyebar dan tidak selesai hingga kini.
“Saya sudah mengingatkan beratus-ratus kali, kalau lockdown itu pengawasannya mudah, tapi tidak dilakukan. Saya Mazhabnya bukan PPKM melainkan lakukan karantina total tapi itu di awal, sekarang sudah terlanjur dan tambah sulit, karena sudah kelamaan sehingga masyarakat bosen,” ujarnya.
Kendati begitu, Agus tidak melarang Pemerintah jika memang ingin memperpanjang PPKM darurat. Hanya saja kebijakan tersebut akan sulit dijalankan ketika masih ada beberapa sektor kegiatan seperti tempat kerja yang masih beroperasi.
“Kalau perpanjangan PPKM ditempuh pemerintah silakan. Jika tempat bekerja belum ditutup pasti sulit, mungkin bisa tapi lama dan perlu cost, sementara struktur sosial kita sudah lelah,” imbuhnya.
Advertisement