KPK Lelang Tas Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip Rp 15 Juta

Tas wanita merk "Balenciaga" milik eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip laku dilelang dengan harga Rp 15 juta dari penawaran awal Rp 14.803.000.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 13 Jul 2021, 18:26 WIB
Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara nonaktif Sri Wahyumi Maria Manalip tersenyum usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/8/2019). Sri Wahyumi diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan barang di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melelang barang rampasan terpidana kasus korupsi Sri Wahyumi Maria Manalip, eks Bupati Kepulauan Talaud.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lelang barang rampasan Sri Wahyumi itu dilakukan secara bersama melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada Senin, 12 Juli 2021 kemarin.

“Benar, KPK telah selesai melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST tanggal 9 Desember 2019 atas nama Sri Wahyumi Maria Manalip yang telah berkekuatan hukum tetap (inkcrah),” tulis Ali saat dikonfirmasi, Selasa (13/7/2021).

Ali merinci, dari dua objek lelang, telah laku terjual satu tas wanita merk "Balenciaga" warna abu-abu beserta kotaknya yang tersimpan dalam tas warna merah bertuliskan ELLE Paris dengan harga Rp 15 juta. 

“Nilai barang tersebut terjual dalam lelang dari harga penawaran awal Rp 14.803.000, dan untuk objek lelang lainnya yang belum terjual akan kembali dilelang pada kesempatan berikutnya,” jelas Ali.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Lelang Mobil Laku Rp 71 Juta

Peserta menunjukkan nomor tanda peserta lelang di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/11). Melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, KPK melelang sejumlah jenis barang sitaan.(Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Selain itu, Ali menambahkan, pada Selasa 6 Juli 2021, KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan juga telah melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 8 April 2021 atas nama Terpidana H Kharruddin Syah alias H Buyung.

Barang lelang berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki Type GC415-APV DLX atas nama ERNI ARIYANTI. Objek lelang tersebut terjual dengan harga Rp 71.000.000,00 dari harga penawaran awal Rp 58.325.000,00.

"Pelaksanaan lelang barang rampasan dari barang-barang milik para pelaku korupsi yang telah disita secara sah menurut hukum, merupakan salah satu bentuk pemenuhan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi,” kata Ali menandasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya