Liputan6.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru mengizinkan Salat Iduladha berjemaah di masjid. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi karena ibu kota Provinsi Riau ini tengah melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro diperketat.
Hal ini disampaikan Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai rapat evaluasi PPKM mikro diperketat di Komplek Perkantoran Tenayan Raya. Dia menyebut daerah yang boleh melaksanakan salat berjemaah berada di zona kuning dan hijau.
Baca Juga
Advertisement
"Hanya dua zona itu yang boleh melaksanakan salat id berjemaah," tegas Firdaus, Selasa siang, 13 Juli 2021.
Menurut Firdaus, pembolehan ini merujuk pada aturan Kementerian Agama tentang pelaksanaan ibadah dan Salat Iduladha pada masa pandemi Covid-19.
Simak video pilihan berikut ini:
Rumah Potong
Meski demikian, Firdaus menyatakan penyelenggara harus disiplin melaksanakan protokol kesehatan, seperti berjarak dan memakai masker. Selanjutnya tidak dilaksanakan di lapangan.
"Hanya di masjid, tidak boleh untuk zona merah dan oranye," tegas Firdaus.
Sementara untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban, Firdaus menyarankan dilakukan di tempat pemotongan hewan. Hal itu juga sesuai dengan rujukan dari Menteri Agama.
Terkait pemotongan hewan ini, wali kota dua periode itu sudah meminta Bagian Kesejahteraan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru menyesuaikan dengan kemampuan rumah potong hewan.
"Yang jelas hewan kurban dari pemerintah kota semuanya dipotong di rumah potong hewan," kata Firdaus.
Advertisement