Liputan6.com, Jakarta Perkembangan kasus video syur yang melibatkan artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes memasuki babak baru. Penyebar pertama video yang sempat menghebohkan itu pun kini sudah divonis.
Terdakwa penyebar video syur Gisel, PP dan MN divonis hukuman 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2021).
“Bahwa majelis hakim memvonis klien kami bersalah melanggar pasal 45 juncto pasal 27 Undang-Undang tentang ITE. Sudah diputus hari ini 9 bulan penjara,” ujar kuasa hukum PP, Roberto Sihotang, saat dihubungi wartawan, Selasa (13/7/2021).
Baca Juga
Advertisement
Komunikasi
Atas vonis Majelis Hakim itu, terdakwa belum menentukan apakah menerima hukuman itu atau akan banding. Roberto mengaku belum bisa berkomunikasi dengan kliennya.
“Kami masih pikir-pikir karena berhubung sidangnya online, jadi kami belum bisa bertemu dengan terdakwa secara langsung, sehingga kami mengatakan pikir-pikir," jelas Roberto.
Advertisement
Pikir-Pikir
Roberto berencana ingin melakukan komunikasi dengan kliennya atas mengetahui langkah hukum selanjutnya.
“Supaya kami ada waktu untuk bisa berkomunikasi langkah hukum apa saja yang akan kami ambil," katanya menambahkan.
Denda
Selain divonis sembilan bulan, dua tersangka juga didenda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa satu tahun penjara.
Advertisement