Petugas menghadirkan tersangka dalam rilis tindak pidana pemalsuan surat hasil tes PCR dan swab antigen di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021). Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka berinsial NI dan NFA itu ditangkap di Tangerang, Banten pada Sabtu, 10 Juli 2021. (merdeka.com/Imam Buhori)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan kasus pemalsuan surat hasil tes PCR dan swab antigen di Jakarta, Selasa (13/7/2021). Petugas mengamankan barang bukti dokumen pembuatan surat swab antigen dan PCR palsu bertarif Rp170 - Rp 300 ribu. (merdeka.com/Imam Buhori)
Petugas menghadirkan tersangka dalam rilis tindak pidana pemalsuan surat hasil tes PCR dan swab antigen di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021). Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka berinsial NI dan NFA itu ditangkap di Tangerang, Banten pada Sabtu, 10 Juli 2021. (merdeka.com/Imam Buhori)
Petugas menata barang bukti dalam rilis tindak pidana pemalsuan surat hasil tes PCR dan swab antigen di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021). Petugas mengamankan barang bukti dokumen pembuatan surat swab antigen dan PCR palsu dengan tarif Rp170 - Rp 300 ribu. (merdeka.com/Imam Buhori)
Petugas menata barang bukti dalam rilis tindak pidana pemalsuan surat hasil tes PCR dan swab antigen di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021). Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka berinsial NI dan NFA itu ditangkap di Tangerang, Banten pada Sabtu, 10 Juli 2021. (merdeka.com/Imam Buhori)
Petugas menata barang bukti dalam rilis tindak pidana pemalsuan surat hasil tes PCR dan swab antigen di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021). Petugas mengamankan barang bukti dokumen pembuatan surat swab antigen dan PCR palsu dengan tarif Rp170 - Rp 300 ribu. (merdeka.com/Imam Buhori)
Petugas menata barang bukti dalam rilis tindak pidana pemalsuan surat hasil tes PCR dan swab antigen di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021). Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka berinsial NI dan NFA itu ditangkap di Tangerang, Banten pada Sabtu, 10 Juli 2021. (merdeka.com/Imam Buhori)