FOTO: Polda Metro Jaya Ringkus Pemalsu Surat Swab Antigen dan PCR

Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua tersangka bernisial NI dan NFA di tangkap di Tangerang, Banten serta barang bukti dokumen pembuatan surat swab antigen dan PCR palsu dengan tarif Rp 170 hingga Rp 300 ribu

oleh Arny Christika Putri diperbarui 13 Jul 2021, 21:00 WIB
Polda Metro Jaya Ringkus Dua Pelaku Pemalsu Surat Swab Antigen dan PCR
Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua tersangka bernisial NI dan NFA di tangkap di Tangerang, Banten serta barang bukti dokumen pembuatan surat swab antigen dan PCR palsu dengan tarif Rp 170 hingga Rp 300 ribu
Petugas menghadirkan tersangka dalam rilis tindak pidana pemalsuan surat hasil tes PCR dan swab antigen di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021). Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka berinsial NI dan NFA itu ditangkap di Tangerang, Banten pada Sabtu, 10 Juli 2021. (merdeka.com/Imam Buhori)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan kasus pemalsuan surat hasil tes PCR dan swab antigen di Jakarta, Selasa (13/7/2021). Petugas mengamankan barang bukti dokumen pembuatan surat swab antigen dan PCR palsu bertarif Rp170 - Rp 300 ribu. (merdeka.com/Imam Buhori)
Petugas menghadirkan tersangka dalam rilis tindak pidana pemalsuan surat hasil tes PCR dan swab antigen di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021). Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka berinsial NI dan NFA itu ditangkap di Tangerang, Banten pada Sabtu, 10 Juli 2021. (merdeka.com/Imam Buhori)
Petugas menata barang bukti dalam rilis tindak pidana pemalsuan surat hasil tes PCR dan swab antigen di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021). Petugas mengamankan barang bukti dokumen pembuatan surat swab antigen dan PCR palsu dengan tarif Rp170 - Rp 300 ribu. (merdeka.com/Imam Buhori)
Petugas menata barang bukti dalam rilis tindak pidana pemalsuan surat hasil tes PCR dan swab antigen di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021). Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka berinsial NI dan NFA itu ditangkap di Tangerang, Banten pada Sabtu, 10 Juli 2021. (merdeka.com/Imam Buhori)
Petugas menata barang bukti dalam rilis tindak pidana pemalsuan surat hasil tes PCR dan swab antigen di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021). Petugas mengamankan barang bukti dokumen pembuatan surat swab antigen dan PCR palsu dengan tarif Rp170 - Rp 300 ribu. (merdeka.com/Imam Buhori)
Petugas menata barang bukti dalam rilis tindak pidana pemalsuan surat hasil tes PCR dan swab antigen di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021). Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka berinsial NI dan NFA itu ditangkap di Tangerang, Banten pada Sabtu, 10 Juli 2021. (merdeka.com/Imam Buhori)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya