Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap sepasang kekasih berinisial NJ dan NBP yang memperjual belikan surat hasil swab PCR dan antigen palsu. Keduanya menerbitkan surat keterangan palsu tanpa melalui tes yang semestinya.
"Saya sudah katakan tadi, ya akibat dari ini yang berbahaya contoh saja persyaratan naik pesawat harus melalui tes swab PCR atau antigen. Tapi tanpa melalui tes yang ada orang-orang bisa cukup memesan sama dia sudah dapet. Surat bukti PCR negatif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers, Selasa (13/7/2021).
Advertisement
Dalam kasus ini, Yusri menjelaskan peran masing-masing pelaku yakni NJ yang merupakan pacar laki-laki NBP berperan menawarkan dokumen antigen dan PCR palsu melalui media sosial. Sedangkan kekasihnya, NBP bertugas mengurus dokumen yang diperlukan
"Dua pelaku pemalsuan dokumen hasil tes swab PCR dan antigen berinisial NJ dan NBP yang merupakan sepasang kekasih," kata Yusri.
Namun, kata Yusri, berdasarkan hasil pengakuan dari kedua pelaku mereka tidak hanya melayani dokumen palsu swab PCR dan antigen negatif Covid-19. Tetapi juga sempat beberapa kali dapat pesanan untuk dokumen positif Covid-19.
"Tetapi yang lebih lagi, bukan cuman orang-orang yang minta yang memesan negatif saja. Karena biasanya orang memesan ini supaya bisa berangkat dengan persyaratan dengan menggunakan pesawat atau kereta api dengan persyaratan PCR atau antigen," kata Yusri.
Agar Bisa Bolos Kerja
Lantas, Yusri membeberkan bahwa pesanan dokumen palsu positif Covid-19 kerap digunakan para pekerja yang ingin berpura-pura terpapar Covid-19 supaya mendapatkan izin tidak bekerja dari kantor.
"Tetapi juga ada yang pernah untuk memesan positif, ya. Biasanya yang positif ini orang yang tidak mau kerja. Biasa memesan kepada yang bersangkutan dengan harga Rp 175 ribu jadi minta hasilnya PCR nya positif. Sehingga ada alasan di kantornya tidak masuk kantor," bebernya.
"Biasanya orang-orang yang pekerja-pekerja yang memasan. Modusnya sama dia menawarkan melalui media soaial yang ada. Kemudian nanti mereka bertransaksi permintaan seperti apa tapi mereka spesialis di swab PCR, dan antigen saja," tambah yusri.
Adapun berdasarkan pengakuan pasangan kekasih tersebut, mereka jalankan bisnisnya sejak Maret 2021 yang dimana terkait jumlah dokumen yang sudah dipalsukan masih terus didalami penyidik.
Atas perbuatannya pasangan kekasih ini pun akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP atau Pasal 268 KUHP, juga Pasal 35 jo 51 UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement