DPRD Sumsel Soroti Dampak Besar PPKM Skala Mikro

Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramandha menyoroti dampak besar dari PPKM skala mikro di dua kota di Sumsel.

oleh Nefri Inge diperbarui 13 Jul 2021, 22:30 WIB
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumsel M Giri Ramanda N Kiemas saat membuka Rakerda III PDI Perjuangan Sumsel (Dok. Humas PDI Perjuangan Sumsel / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterapkan di dua daerah di Sumatera Selatan (Sumsel), yaitu di Kota Palembang dan Lubuklinggau.

PPKM berskala mikro tersebut sudah dimulai dari tanggal 9 Juli 2021, hingga berakhir pada tanggal 20 Juli 2021 mendatang.

Lonjakan kasus Covid-19 di dua kota di Sumsel tersebut, berpotensi membuat penerapan PPKM skala mikro kembali diperpanjang.

Wakil Ketua DPRD Sumsel M Giri Ramanda N Kiemas mengatakan, PPKM skala mikro diakuinya sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

Mulai dari pembatasan jam operasional, hingga penutupan tempat-tempat usaha lainnya, yang ternyata berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Akan tetapi, bukan tanpa permasalahan. Ada berbagai keluhan dari masyarakat yang kena dampak langsung dari kondisi darurat ini," ucapnya, Selasa (13/7/2021).

Untuk itu ia berharap, agar para petugas tetap bersifat humanis. Serta menjaga agar tidak terjadi situasi yang transaksional, di mana penertiban terjadi tebang pilih.

Menurutnya, peran pemerintah daerah harus maju untuk membantu para korban dari kebijakan ini. Seperti para pelaku UMKM makanan dan minuman, yang dibatasi waktu operasi.

“Khususnya di sektor- sektor yang terpukul, karena kondisi darurat," ujarnya.

Giri yang juga Ketua DPD PDIP Sumsel menuturkan, pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah kota/kabupaten, bisa mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), untuk memberikan bantuan.

Yang mana, diprioritaskan bagi warga yang rentan terdampak secara ekonomi, seperti pedagang kecil, karena kebijakan pemberlakuan PPKM skala mikro tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Bantuan ke Warga

Kota Palembang Sumsel masih berstatus zona merah Covid-19 (Liputan6.com / Nefri Inge)

"Pemerintah daerah harus bergotong royong dengan pemerintah pusat, untuk meringankan beban entitas-entitas, yang terdampak langsung dari kebijakan ini," katanya.

Dia mengatakan, bantuan tersebut bisa dalam bentuk bantuan tunai atau subsidi lainnya. Sehingga masyarakat terbantu, di saat mereka sedang susah.

Keponakan mendiang Taufik Kiemas tersebut mengungkapkan, pemerintah pusat sudah membantu dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

 


Pandemi Covid-19

Ilustrasi Covid-19, virus corona. Kredit: Miroslava Chrienova via Pixabay

Dia menyoroti Pemkot Palembang, yang seharusnya bisa bersentuhan langsung dengan pedagang kecil di wilayahnya.

Serta bisa memberikan solusi dengan membantu yang mungkin tidak ter-cover pemerintah pusat.

“Bantuan bisa dalam bentuk apapun bantuannya. Mulai subsidi langsung ataupun lainnya. Karena masalah pandemi Covid-19 ini, adalah masalah bersama,” ucapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya