Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak atau sidak di berbagai tempat selama PPKM darurat berlangsung. Untuk aktivitas perkantoran, tercatat sudah 120 kantor di Jakarta yang disambangi petugas.
"Sebanyak 120 kantor kita lakukan penyidakan atau pemeriksaan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2021).
Advertisement
Menurut Yusri, sejauh ini ada sembilan kasus aktivitas perkantoran dalam tahap penyelidikan dan 35 lainnya telah naik ke penyidikan. Beberapa di antaranya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pimpinan perusahaan tersebut ada yang sudah jadi tersangka. Ada yang pimpinannya, manajernya, bahkan CEO-nya," jelas dia.
Adapun 35 perusahaan yang naik penyidikan lantaran terbukti melanggar aturan PPKM darurat. Seperti tidak mematuhi aturan 100 persen work from home (WFH) bagi sektor non-esensial dan kritikal.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penyebaran Hoaks
Sementara itu, petugas juga menangani satu kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di sosial media, tindak pidana ringan sebanyak 90 kasus, melawan petugas di lapangan tiga kasus, memalsukan surat tujuh kasus, penimbunan obat atau dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) tiga kasus, dan penimbunan oksigen tabung satu kasus.
"Ini upaya untuk mengurangi mobilitas di Jakarta," Yusri menandaskan.
Advertisement