Liputan6.com, Surabaya - Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Timur mengonfirmasi sebanyak 19 dari 38 kabupaten/kota di provinsi setempat kini berstatus zona merah atau berisiko tinggi terhadap penyebaran virus Corona.
"Pekan lalu ada 20 daerah, pekan ini 19 daerah zona merah dan 19 daerah lainnya zona oranye/jingga atau berisiko sedang," ujar anggota Satuan Tugas Kuratif COVID-19 Jawa Timur dr. Makhyan Jibril ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa malam, 13 Juli 2021.
Ke-19 daerah tersebut yakni Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Kediri, Kota Batu, Kabupaten Madiun, Kabupaten Malang, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Ngawi, dan Kota Kediri.
Kemudian, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bangkalan, Kota Madiun, Kabupaten Jember, Kabupaten Magetan, Kabupaten Nganjuk, dilansir dari Antara.
Baca Juga
Advertisement
Sedangkan, 19 daerah zona oranye meliputi Kabupaten Probolinggo, Kota Surabaya, Kota Blitar, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Jombang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sumenep, dan Kabupaten Pacitan.
Berikutnya, Kota Mojokerto, Kabupaten Sampang, Kota Pasuruan, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Pamekasan, Kota Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kota Malang, Kabupaten Lamongan, serta Kabupaten Bondowoso.
Dengan demikian, di Jatim tak ada satupun daerah berstatus zona kuning (risiko penularan rendah), apalagi zona hijau (tidak berisiko penularan).
Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 Jatim per pukul 16.00 WIB hari ini, ada tambahan sebanyak 6.269 kasus baru terkonfirmasi positif, lalu 2.131 kasus sembuh dan 179 kasus meninggal dunia.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini
Alasan Naiknya Kasus
Secara kumulatif, total terkonfirmasi positif COVID-19 hingga saat ini sebanyak 203.372 kasus, yang rincian-nya 21.979 kasus (10,81 persen) dirawat, lalu 166.958 kasus (82,09 persen) sembuh, dan 14.435 kasus (7,1) persen meninggal dunia.
Sementara itu, naiknya kasus terkonfirmasi positif pada hari ini disebabkan faktor peningkatan kapasitas testing (pengujian) dan mengadaptasi Keputusan Menteri Kesehatan tentang penggunaan tes antigen dalam pemeriksaan COVID-19.
Ia menjelaskan, selama PPKM darurat komitmen peningkatan kapasitas testing mencapai standar WHO, karena sebelumnya yang diperiksa sehari rata-rata di angka 6-7 ribu sampel, namun pada dua hari terakhir naik tiga kali lipat.
Rincian-nya, pada 12 Juli 2021, pemeriksaan sebanyak 18.987 sampel dalam sehari, lalu 13 juli 2021 mencapai 16.566 sampel.
"Harapannya, dengan adanya target testing yang bisa mencapai standar WHO maka kasus bisa diisolasi dan rantai penularan dapat dihambat," ucap dr Jibril.
Selain itu, faktor lainnya adalah terbitnya KMK RI Nomor HK.01.07/MENKES/4794/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen Dalam Pemeriksaan COVID-19.
"Harapannya, kapasitas pelaksanaan tracing (pelacakan) di daerah meningkat dengan ditemukannya banyak kasus, lalu ditindaklanjuti isolasi sehingga terhenti penularannya," kata dia.
Advertisement