Gedung Eks Polresta Tangerang Akan Dijadikan Tempat Isolasi Pasien Covid-19

Rencananya, gedung tersebut akan menampung 100 hingga 150 tempat tidur pasien.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 14 Jul 2021, 14:27 WIB
Gedung bekas Mapolresta Tangerang yang bakal dijadikan lokasi isolasi mandiri pasien Covid-19 di Kabupaten Tangerang. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta Gedung bekas Mapolresta Tangerang bakal dijadikan lokasi isolasi mandiri pasien Covid-19 di Kabupaten Tangerang.

Satgas Penanganan Covid-19 di wilayah tersebut melakukan peninjauan terhadap gedung bekas Mapolres Kota Tangerang, yang berada di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Kecamatan Tigaraksa.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesal Rasyid mengatakan, angka kasus yang terus meningkat hingga membuat fasilitas kesehatan penuh, membuat pemerintah harus segera melakukan penambahan.

"Angkanya masih tinggi, apalagi kasus OTG. Makanya kita tambah lagi faskesnya di sini (gedung eks Mapolresta Tangerang). Dan sebelum ini, kita juga ada di Pondok Legok, dan Hotel Isolasi Yasmin Curug," tuturnya, Rabu (14/7/2021).

Rencananya, gedung tersebut akan menampung 100 hingga 150 tempat tidur pasien.

"Di sini bisa sampai 150-an tempat tidur atau pasien. Kami terus tambah faskesnya, agar pasien Covid-19 dengan kasus OTG bisa terkonsentrasi dipantaunya, karena sekarang itu kebanyakan dirawat di rumah," ujarnya.

Lokasinya pun juga dinilai cukup strategis untuk dijangkau masyarakat, baik yang ada di sekitar Tigaraksa, Balaraja, Cikupa, dan kecamatan lainnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Lokasi Strategis

Lalu, bila ada ASN, pekerja di lingkungan Pemkab Tangerang dan juga kepolisian di Polresta Tangerang yang terpapar Covid-19, juga bisa diisolasi di gedung tersebut.

"Lokasi juga dekat, karena kita juga tahu, banyak anggota Polres di sini yang kena, lalu harus isolasi mandiri di rumah, tapi kalau ada faskes ini kan jadi lebih mudah, begitu pun dengan masyarakat di sekitar sini, bisa lebih dekat," ungkapnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya