Cynthiara Alona Diserahkan ke Kejaksaan Terkait Kasus Dugaan Prostitusi Online

Tak hanya tersangka, Cynthiara Alona saja yang diserahkan ke Kejaksaan tapi juga barang bukti.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 14 Jul 2021, 16:40 WIB
Tak hanya tersangka, Cynthiara Alona saja yang diserahkan ke Kejaksaan tapi juga barang bukti.

Liputan6.com, Jakarta - Berkas kasus Cynthiara Alona yang terjerat kasus dugaan prostitusi online sudah dinyatakan lengkap alias P21. Pihak kepolisian, Rabu (14/7/2021), menyerahkan bintang film Ku Tunggu Jandamu kepihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Tak hanya Cynthiara Alona, polisi juga menyerahkan tersangka lainnya yaitu AA dan DA yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perlindungan anak. Atas nama tersangka pertama CA, kemudian yang kedua tersangka AA, dan yang ketiga tersangka DA,” ujar I Dewa Gede Wirajana, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.


Dilimpahkan ke Pengadilan

Artis Cyntiara Alona saat dihadirkan sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/03/2021). Cynthiara Alona merupakan pemilik sekaligus pengelola hotel yang diduga mengetahui praktik prostitusi serta 2 laki laki sebagai mucikari. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Setelah penyerahan ini, pihak Kejaksaan akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan agar bisa segera disidangkan.

"Secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan," ucap I Dewa Gede Wirajana.


Dititipkan

Artis Cyntiara Alona saat dihadirkan sebagai tersangka dalam gelar kasus prostitusi dan eksploitasi anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/03/2021). Dalam pengungkapan tersebut diamankan belasan barang bukti handphone, uang tunai dan alat kontrasepsi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Lantaran pandemi Covid-19 saat ini sedang melonjak, pihak Kejaksaan untuk sementara waktu menitipkan Cynthiara Alona di Rutan Polda Metro Jaya.

“Karena LP wanita sedang lockdown. Jadi, kebetulan di sini zona merah. Kita kembalikan dulu ke Polda Metro Jaya,” ucapnya.


Kasus

Suasana konfrensi pers tersangka artis Cyntiara Alona dalam pengungkapan kasus prostitusi dan eksploitasi anak di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/03/2021). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Mengingatkan kembali, polisi menggerebek Hotel Alona pada 16 Maret 2021 terkait prostitusi. Sebagai pemilik, Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka, dengan dua orang rekannya berinisial AA dan DA.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya