Liputan6.com, Jakarta Kasus kematian akibat Covid-19 di Kota Depok terjadi peningkatan. Akibatnya, tenaga pemulasaran jenazah Covid-19 mengalami kewalahan melakukan penanganan jenazah. Melihat kondisi tersebut, Satgas Covid-19 Kota Depok membuka rekrutmen relawan tenaga pemulasaran jenazah Covid-19.
Kepala Bidang Penanggulangan Bencana Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Denny Romulo mengatakan, kasus kematian akibat Covid-19 di Kota Depok masih tinggi. Apalagi terjadi antrean penanganan pemulasaran jenazah dan ditambah tenaga pemulasaraan yang masih membutuhkan tenaga baru.
Advertisement
"Awalnya kita memiliki 20 tenaga relawan namun seiring bertambahnya kasus kami meminta bantuan di 11 Kecamatan untuk membantu dan itu semua dari masyarakat seperti yang tertera di hotline," ujar Denny, Rabu (14/7/2021).
Dia menjelaskan, jumlah tenaga pemulasaran saat ini di Kota Depok mencapai 64 orang, namun sebanyak empat orang terpapar Covid-19 sehingga harus melakukan isolasi mandiri. Apalagi dari jumlah tenaga tersebut dibutuhkan waktu untuk istirahat guna mencegah terjadinya penularan kepada tenaga pemulasaran.
"Ya dapat dilihat sendiri tenaga pemulasaran harus dibagi dengan waktu istirahat, karena kalau didorong terus mereka juga rentan terpapar," terang Denny.
Dia mengungkapkan, tenaga pemulasaran jenazah bekerja selama 24 jam dengan membentuk pembagian tim. Satu tim terdiri dari tiga hingga empat orang. Apalagi kematian karena Covid-19 dalam sehari bisa mencapai lebih dari 20 orang se- Kota Depok, bahkan beberapa waktu lalu kasus kematian sehari mencapai 46 kasus.
Denny menuturkan, masyarakat yang ingin bergabung dapat menghubungi hotline tim pemulasaran di tiap Kecamatan. Nantinya pembagian tenaga relawan akan disesuaikan dengan domisili relawan untuk memudahkan membantu penanganan pemulasaraan jenazah.
"Jadi asas domilisi, apabila relawan berasal dari Kecamatan Sukmajaya akan ditempatkan di Kecamatan Sukmajaya, jadi nggak mungkin asalnya Sukmajaya harus melakukan penanganan ke Kecamatan Tapos," kata Denny.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Honor Tenaga Pemulasaran
Denny menuturkan, tenaga pemulasaran jenazah Covid-19 akan mendapatkan pembayaran sebesar Rp 1,5 juta per kasus penanganan. Nantinya pembayaran tersebut akan dibagi kepada tenaga pemulasaraan yang melakukanan penanganan. Dengan begitu, tenaga pemulasaraan merasa diperhatikan apalagi penanganan pemulasaraan jenazah memiliki resiko cukup tinggi.
"Misalkan pada satu kejadian dilakukan penanganan sebanyak tiga orang, maka pembayaran tersebut akan dibagi ke tiga orang tersebut," tutup Denny.
Advertisement