Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra menyatakan sebanyak 1,2 juta permohonan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) telah diajukan. Kata dia, hal tersebut merupakan data mulai tanggal 5-14 Juli 2021 pukul 08.00 WIB.
"Total 1.206.098 permohonan STRP untuk pekerja yang diajukan secara kolektif oleh perusahaan, dengan 794.476 STRP pekerja diterbitkan, 408.685 permohonan STRP ditolak, dan 2.937 permohonan STRP untuk pekerja masih dalam proses," kata Benni dalam keterangan tertulis, Rabu (14/7/2021).
Advertisement
Menurut dia, sempat terjadi lonjakan permohonan STRP pada Selasa (13/7/2021). Peningkatan tersebut yaitu hingga delapan kali lipat dari rata-rata permohonan pada hari sebelumnya.
Lanjut dia, terdapat lima sektor usaha terbanyak yang mengajukan permohonan STRP pekerja. Yaitu sektor keuangan dan perbankan sebanyak 15.074 permohonan, sektor makanan dan minuman serta penunjangnya 11.916 permohonan.
Kemudian ada pula sektor kesehatan 10.588 permohonan, 9.675 permohonan pada sektor logistik, transportasi dan distribusi, serta sektor teknologi informasi dan komunikasi sebanyak 9.450 permohonan.
"Rekapitulasi Data Perusahaan yang mengajukan STRP akan ditembuskan atau disampaikan secara berkala ke Dinas Teknis terkait untuk dilakukan pengendalian dan pengawasan PPKM Darurat Covid-19 di Jakarta," ucapnya.
Sementara itu, Benni menyatakan sebanyak 1.521 permohonan STRP perorangan kategori kebutuhan mendesak. Rinciannya yaitu 680 permohonan kunjungan duka keluarga, 553 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit, dan 288permohonan kepentingan mendesak ibu hamil dan persalinan.
"Tercatat 6.477 pemohon telah terlayani dengan baik terkait permintaan informasi dan penyuluhan seputar STRP DKI Jakarta," jelas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Wajib Menunjukkan STRP
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan semua pengguna transportasi yang hendak melintas ke Ibu Kota diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Kata Syafrin, hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementrian Perhubungan Nomor 50 tahun 2021.
"Bahwa untuk pelaku perjalanan di Jabodetabek wajib menunjukkan STRP. Jadi secara pengaturannya untuk angkutan umum itu sudah wajib. Jadi nanti untuk pelaksanaan di KRL, di Transjabodetabek itu STRP wajib dokumen untuk melakukan perjalanan," kata Syafrin di Balai Kota, Jumat Pusat (9/7/2021).
Advertisement