Ojol Boleh Operasi saat PPKM Darurat di Jakarta, Tapi dengan STRP Terpusat

STRP sudah diterapkan jadi dokumen wajib untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi di wilayah aglomerasi.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 14 Jul 2021, 19:05 WIB
Driver Grab Bike mengenakan Grab Protect pelindung yang membatasi antara pengemudi dan penumpang saat diluncurkan di Jakarta, Selasa (9/6/2020). Penumpang ojek online (ojol) kini tak perlu khawatir menggunakan transportasi ini di tengah pandemi Corona. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan terhadap operasionalisasi ojek online (ojol) di DKI Jakarta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Pengemudi ojol Ibukota tetap bisa beroperasi selama PPKM Darurat, dengan syarat memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh pihak aplikator.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sejak beberapa waktu lalu telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, STRP untuk para pengemudi ojol nantinya akan dibuat secara massal.

"Jadi dengan satu STRP para pengemudi itu sudah didaftarkan langsung oleh para aplikatornya ke Kadishub. Kadishub tidak akan mengeluarkan satu per satu, karena memang cukup banyak yang ada di Jakarta," jelasnya dalam sesi teleconference, Rabu (14/7/2021).

Budi menyampaikan, STRP sejauh ini sudah diterapkan jadi dokumen wajib untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi di wilayah aglomerasi. Itu berlaku untuk pekerja sektor esensial dan kritikal yang harus pulang-pergi di wilayah seperti Jabodetabek

"Namun demikian untuk di luar Jakarta sudah kita respon dengan surat tugas yg ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 dan berstempel cap basah atau tandatangan elektronik," ujar Budi.


PPKM Darurat Diperpanjang, Pendapatan Driver Ojol Kian Menipis

Relawan membagikan masker kepada pengemudi ojek online di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (17/3/2020). Sebanyak 3.000 masker dibagikan secara gratis sebagai salah satu bentuk keprihatinan sekaligus berpartisipasi dalam upaya mencegah penyebaran virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Pemerintah menyiapkan skenario perpanjangan PPKM darurat hingga 6 minggu. Hal ini dinilai berimbas kepada pengemudi ojek online (ojol) yang menggantungkan penghasilan mereka melalui pergerakan penumpang.

Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, saat PPKM darurat saja, pengemudi ojol kehilangan pendapatannya hingga 30 persen.

"Dengan pemberlakuan PPKM darurat saja pendapatan turun 30 persen. Jika diperpanjang mungkin akan semakin turun pendapatannya, estimasi kami bisa sampai 50 persen," ujar Igun melalui sambungan telepon kepada Liputan6.com, Selasa (13/7/2021).

Igun mengatakan, saat ini pengemudi ojol bergantung pada pesanan makanan dan barang-barang dari e-commerce. Namun, dengan turun drastisnya pengantaran penumpang, penghasilan mereka tentu tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Belum lagi, jika pengemudi ojol harus memiliki Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) dalam melakukan perjalanan. Jika tidak membawa STRP, petugas penyekatan tidak akan memberi jalan.

"Kita bukan pegawai yang tercantum dalam surat registrasi tanda pegawai. Kita pengemudi ojek online, mitra perusahaan aplikasi. Kita sangat keberatan untuk STRP ini," ujar Igun.

Kendati, jika memang PPKM darurat akan diperpanjang, asosiasi ojol tidak akan menolak selama kebijakan tersebut dapat menekan penyebaran Covid-19, meski pendapatan akan turun.

"Harusnya memang penumpangnya yang punya STRP, bukan pengemudi ojolnya karena pengemudi ojol itu (menjalankan) transportasi, yang termasuk bidang esensial," kata Igun.

"Kami dari asosiasi ojek online, mohon kepada pemerintah untuk mengecualikan ojek online (STRP). Kami menerima kalau PPKM darurat diperpanjang, namun kami menolak keras diberlakukan STRP," tandas Igun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya