Komisi VI DPR Setuju Usulan PMN BUMN Tahun Anggaran 2022 Sebesar Rp 77,44 T

Komisi VI DPR RI mendesak Kementerian BUMN RI mengalokasikan tambahan PMN 2021 kepada BUMN farmasi.

oleh Athika Rahma diperbarui 14 Jul 2021, 20:00 WIB
Gedung Kementerian BUMN (dok: Humas KBUMN)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi VI DPR RI menyetujui usulan penyertaan modal negara (PMN) tambahan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di 2021 dan usulan PMN BUMN tahun anggaran 2022 senilai total Rp 106,35 triliun. Rinciannya, PMN tambahan tahun 2021 berjumlah Rp 33,9 triliun dan PMN tahun 2022 berjumlah Rp 77,449 triliun.

Hasil keputusan rapat yang digelar bersama Menteri BUMN Erick Thohir ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima.

"Komisi VI DPR RI mendesak Kementerian BUMN RI mengalokasikan tambahan PMN 2021 kepada BUMN farmasi dan Pertamedika IHC untuk meningkatkan ketersediaan tempat tidur, ruang ICU, vitamin dan obat-obatan di masa pandemi Covid-19," ujarnya dalam rapat, Rabu (14/7/2021).

Selain itu, Komisi VI juga menyetujui konversi rekening dana investasi (RDI) dan perjanjian penerusan pinjaman atau SLA dan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional menjadi PMN non tunai dalam bentuk ekuitas untuk tahun 2022.

"Mengenai pembahasan lebih lanjut akan dilakukan pada masa sidang setelah Nota Keuangan Tahun Anggaran 2022 disampaikan oleh Presiden RI pada rapat paripurna," paparnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Rincian

Gedung Kementrian BUMN. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Secara rinci, PMN tersebut disalurkan kepada:

Tahun 2021

Rp 7,9 triliun untuk Waskita Karya

Rp 7 triliun untuk PT KAI

Rp 19 triliun untuk Hutama Karya

 

Tahun 2022

Rp 31,35 untuk Hutama Karya

Rp 9,318 triliun untuk PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)

Rp 8,23 triliun untuk PLN

Rp 7 triliun untuk BNI

Rp 4,1 triliun untuk KAI-KCJB

Rp 3 triliun untuk Waskita Karya

Rp 2 triliun untuk BPUI

Rp 2 triliun untuk Adhi Karya

Rp 2 triliun untuk Perumnas

Rp 2 triliun untuk BTN

Rp 1,2 triliun untuk RNI

Rp 250 miliar untuk Damri

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya