Pemkot Malang Izinkan Keluarga Makamkan Pasien Covid-19 Secara Mandiri

Proses pemulasaran harus dipastikan aman sebelum pihak keluarga membawa dan memakamkan jenasah pasien Covid-19 di Malang secara mandiri

oleh Zainul Arifin diperbarui 15 Jul 2021, 12:06 WIB
Proses pemakaman seorang pasien Covid-19 di Kota Malang yang meninggal dunia pada April 2020. Pemkot Malang pada Juli 2021 ini bakal mengizinkan pemakaman jenasah pasien oleh pihak keluarga (Humas Pemkot/Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - Pemerintah Kota Malang bakal mengizinkan pemakaman pasien Covid-19 di Malang dilakukan secara mandiri oleh pihak keluarga. Namun sebelumnya jenasah harus telah melalui proses pemulasaran di rumah sakit rujukan lebih dulu.

Kebijakan itu diambil sebagai dampak tingginya fatality rate atau jumlah kematian pasien Covid-19 di Malang dalam dua pekan terakhir ini. Menyebabkan rumah sakit rujukan kewalahan untuk pemulasaraan jenasah pasien. Petugas pemakaman pun mengalami kondisi serupa.

Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan proses penanganan terhadap jenasah pasien Covid-19 dimulai dari jenasah dibawa ke rumah sakit rujukan untuk pemulasaran. Setelah itu, dibawa menuju pemakaman hingga proses penguburan.

“Penumpukan terjadi saat antrian pemulasaran karena jumlah petugasnya tidak sebanding. Serta antrian pemakaman karena jumlah petugasnya terbatas,” urai Sutiaji di Malang.

Karena itu, butuh langkah cepat sebagai solusi permasalahan tersebut. Ada tiga poin yang diambil oleh pemkot untuk mengatasi persoalan itu. Pertama, menambah tenaga petugas dan tempat pemulasaran.

Untuk solusi pertama ini Pemkot Malang menetapkan RSUD kota Malang sebagai rumah sakit rujukan untuk proses pemulasaran. Termasuk membuka pendaftaran relawan pemulasaran demi membantu percepatan penanganan di proses ini.

Kedua, menambah jumlah tenaga petugas pemakaman. Lantaran jumlah pasien yang meninggal dunia cukup banyak, membuat petugas pemakaman bertumbangan. Untuk menambah personel ini, dibuka pula pendaftaran relawan.

Terakhir, memperkuat mekanisme dan prosedur guna memastikan setelah proses pemulasaran, peti dan jenazah pasien Covid-19 di Malang dipastikan aman untuk dibawa. Ini jadi titik krusial lantaran mengizinkan pihak keluarga memakamkan jenasah.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pemakaman Mandiri

Karena itu pula setelah proses pemulasaran di rumah sakit dan dipastikan sudah aman, pihak keluarga dapat melakukan proses pemakaman secara mandiri. Mulai dari mengambil jenasah usai pemulasaran hingga proses pemakaman.

“Ini tentu akan mengurangi penumpukan atau antrian sekaligus mengurangi beban petugas,” ujar Sutiaji.

Sekretaris Kota (Sekkota) Malang, Erik Setyo Santoso menambahkan, di awal pandemi telah didirikan kampung – kampung tanggung untuk mencegah penyebaran Covid-19. Maka kali ini kampong tangguh ini turut terlibat dalam proses pemakaman.

“Dengan berbagai pertimbangan, kini yang bisa kita lakukan adalah aktivasi ketangguhan dalam proses pemakaman,” ujar Erik.

Pemkot Malang secepatnya mensosialisasikan rencana itu. Termasuk menyusun pedoman pelaksanaannnya sebagai acuan. Seluruh langkah tersebut sebagai upaya percepatan penanganan, khususnya pemakaman jenasah pasien Covid-19 di Malang.

Mengutip data Info Covid-19 Jawa Timur, sampai 14 Juli 2021 total kasus positif di Kota Malang ada 8.091 kasus. Dari jumlah itu, 994 pasien masih dirawat, 690 pasien meninggal dan 6.407 pasien sembuh. Lalu ada 720 kasus suspek, 138 probable, 720 pasien diisolasi dan 7.355 dinyatakan discarded.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya