Liputan6.com, Purbalingga - Impitan ekonomi memaksa sepasang suami istri asal Desa Bantarwuni, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas menempuh jalan pintas. Mereka mencuri tanaman hias di Purbalingga.
Pasangan suami istri ini masing-masing berinisial AH (27) dan KPA (29). Terhitung enam kali mereka mencuri tanaman hias di berbagai titik di wilayah Purbalingga.
Baca Juga
Advertisement
Pada aksi pencurian tanaman hias kali ketujuh, keduanya tepergok warga yang sedang ronda keliling desa. Hari itu, Sabtu (10/7/2021), mereka mencuri tanaman hias milik Wagimin (48) warga Desa Slinga, Kecamatan Kaligondang.
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu berkeliling dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah mendapatkan sasaran kemudian mengambil tanaman hias dengan cara dicongkel dengan pisau kemudian dimasukkan dalam karung," Kata Kabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Pujiono didampingi Kapolsek Kaligondang Iptu Khaliman dan Kasubbag Humas Iptu Muslimun, Rabu (14/7/2021).
Saat aksi pencuriannya tepergok dan hendak ditangkap warga, tersangka sempat menembakkan senjata air softgun. Peluru mengenai bagian kening seorang warga yang hendak menangkapnya.
"Pelaku yang akhirnya berhasil diamankan warga kemudian dievakuasi ke Polsek Kaligondang untuk menghindari amuk massa," ucapnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Asal Air Softgun
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu senjata jenis air softgun merek Baretta beserta sejumlah pelurunya, satu pisau karambit warna hitam, sejumlah tanaman hias jenis Aglonema, karung tempat menyimpan tanaman hasil curian, pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi dan satu sepeda motor.
"Sedangkan senjata jenis air softgun yang dibeli secara online seharga Rp2,5 juta. Tersangka mengakui membeli air softgun untuk jaga diri, tapi ternyata digunakan untuk mendukung aksi pencurian," ujar dia.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mencuri tanaman hias karena terdesak kebutuhan ekonomi. Tersangka yang bekerja sebagai buruh membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari.
Kini tersangka suami mendekam di tahanan Polres Purbalingga. Sementara tersangka istri dititipkan di Lapas Purbalingga.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan Subsider Pasal 363 ayat (1) ke-4 tentang Pencurian dengan Pemberatan junto Pasal 2 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal 12 tahun penjara," tuturnya.
Advertisement