Mobilitas Kendaraan Diperketat, PPKM Darurat DKI Jakarta Dibagi Dua Sesi

Pihak berwajib sudah merumuskan cara baru untuk mengetatkan PPKM Darurat di DKI Jakarta dan sekitarnya. Salah satunya membagi jam untuk para pekerja dan nakes

oleh Fahmi Rizki diperbarui 15 Jul 2021, 07:01 WIB
Polisi mengatur arus lalu lintas saat penyekatan masa PPKM Darurat di Perempatan Fatmawati, Jakarta, Senin (12/7/2021). Hanya dokter, paramedis, ambulans, darurat dan pengendara bermotor yang dapat menujukkan STRP yang boleh melintas. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Penekanan mobilitas masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi baik roda empat maupun roda dua dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, akan kembali diperketat oleh pihak kepolisian.

Meski sebelumnya kendaraan bisa melintas dengan membagi kriteria pekerja di sektor esensial atau kritikal, kini baik sepeda motor ataupun mobil pekerja tidak bisa lagi melintas pada jam-jam tertentu. Hal ini dikarenakan, kepolisian sudah membagi sesi masing-masing kategori pekerja dari dua sektor tersebut.

Pekerja yang menggunakan kendaraan pribadi dan terpaksa harus melintas di wilayah perbatasan, masih diperbolehkan lewat pada pukul 06:00 - 10:00 wib. Sedangkan lepas dari waktu tersebut, kendaraan yang digunakan oleh pekerja tersebut tidak lagi diperkenankan melintas karena petugas telah menutup hingga pukul 22:00 wib.

“Jadi kami mengimbau kepada teman-teman yang bergerak di sektor kritikal dan esensial, silakan Anda bergerak dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, melansir laman korlantas polri.

Selepas pukul 10:00 wib, kendaraan yang diperkenankan melintas hanya yang masuk dalam kategori tenaga kesehatan hingga keperluan darurat. Jika ada kendaraan di luar itu, maka tidak diperkenankan melintas karena sudah melewati batas operasionalnya.

Penyekatan itu tetap kami jaga khusus untuk nakes, dokter, perawat, darurat termasuk TNI-Polri, oksigen, dan sebagainya. Di luar itu, kami tidak layani karena kita anggap kritikal dan esensial seluruhnya sudah masuk kerja,” tambah Sambodo.

 


Daftar Wilayah Penyekatan yang Diperluas

Petugas dari Korps Brimob memeriksa surat keterangan warga saat penyekatan di Jalan Lenteng Agung Raya, Jakarta, Selasa (6/7/2021). Petugas hanya mengizinkan warga yang memiliki kepentingan esensial atau mendesak bisa melintas jalan Lenteng Agung Raya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebagai informasi tambahan kepada pengguna kendaraan pribadi motor atau mobil, berikut penyekatan yang dilakukan oleh petugas di DKI Jakarta dan wilayah perbatasan sekitarnya:

1. Pasar Jumat (perbatasan Tangerang Selatan-Jakarta Selatan)

2. Lenteng Agung (perbatasan Depok-Jakarta Selatan)

3. Budi Luhur (perbatasan Tangerang-Jakarta Selatan)

4. Kalideres (perbatasan Kota Tangerang-Jakarta Barat)

5. Panasonic, Jl Raya Bogor (perbatasan Depok-Jakarta Timur

6. Sumber Arta (perbatasan Kota Bekasi-Jakarta Timur)

7. Harapan Indah (perbatasan Kota Bekasi-Jakarta Timur)

8. Kalimalang (perbatasan Kota Bekasi-Jakarta Timur)

9. Bintaro (perbatasan Kota Tangerang-Jakarta Selatan)

10. Batu Ceper (perbatasan Kota Tangerang-Jakarta Barat)

Penyekatan di Dalam Kota (19 Titik):

1. TL Fatmawati

2. Jl Pangeran Antasari

3. Underpass Mampang

4. The Green Garden

5. TL Coca Cola Cempaka Putih

6. Jl DI Panjaitan arah Casablanca

7. J Underpass Basura

8. Flyover Pesing arah timur

9. Flyover Ladogi

10. Jembatan Merah

11. Megaria

12. Jl Cassa Kemayoran

13. Jl Benyamin Sueb Kemayoran

14. Jl Apron

15. Hasyim Ashari (TL Donat)

16. Medan Merdeka Timur (Gambir)

17. Jl Veteran 3

18. Joglo Raya

19. Pasar Rebo Cipayung

 


Penyekatan Tol dan Wilayah Penyangga

Petugas Polisi dan Dishub menyekat ruas Jalan Simatupang mengarah ke Fatmawati, Jakarta, Sabtu (10/7/2021). Penambahan titik penyekatan jalan seperti ruas Jalan Simatupang, Jalan Antasari, dan Jalan Raya Cijantung untuk mempertegas bahwa Jakarta masih masa PPKM Darurat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Penyekatan Tol Batas Kota:

1. GT Cikarang Pusat

2. GT Cibatu

3. GT Cikarang Barat

4. GT Tambun

5. GT Bekasi Timur

6. GT Bekasi Timur

7. Offramp Bukopin

8. Offramp Tegal Parang

9. Offramp Polda

10. Offramp DPR/MPR

11. Offramp Darmais

12. Offramp Farmasi

13. Offramp Semanggi

14. Offramp Pancoran15. Offramp Desari

Penyekatan Ruas Sudirman-Thamrin (27 Tititk):

A. Arah Utara:

1. Bundaran Senayan

2. FX Sudirman

3. Semanggi

4. Bendungan Hilir

5. Karet

6. Setiabudi

7. Dukuh Bawah

8. Jl Tanjung Karang

9. Betung

10. Bundaran HI

11. TL Sarinah

12. TL Kebon Sirih

13. Budi Kemuliaan (TL Patung Kuda)

14. Museum

15. BRI

16. Oteva

17. TL Harmoni

B. Arah Selatan:

1. Kedutaan Prancis

2. Sumenep

3. TL HOS Cokroaminoto

4. Dukuh Bawah

5. Setiabudi

6. Jl Suryo

7. SCBD

8. Bapindo

9. Menpan

10. Bundaran Senayan

Penyekatan di Wilayah Penyangga (29 Tititk):

Bekasi Kabupaten:– Sasak Jarang-Tambun– Kalimalang– Kedungwaringin– Jababeka (Bundaran Patung Kuda)– Cikarang Festival– Simpang Pecenongan– Stadion Wibawa Mukti– Simpang Jalan– Simpang Jl Movieland– Simpang Jalan SGC– Jl Yos Sudarso– Terminal Kalijaya– Distrik 1 Meikarta

Tangerang Selatan:– Legok– Gading Serpong– Jl Camar Bintaro Sektor 3– Pamulang Jl Raya Bogor– Jl IR H Juanda– Gading Boulevard

Depok:– Bawah Flyover UI- Jl Komjen M Yasin– Jl Margonda Raya– Gerbang GDC– Pertigaan Apotek Margonda– Pertigaan Kartini– Jl Raya Bogor 8– Jl Raya Parung Ciputat– Jl Raya Bogor Cilangkap

Kota Tangerang:– Jatiuwung


INFOGRAFIS: Waspada Anak Tertular COVID-19

INFOGRAFIS: Waspada Anak Tertular COVID-19 (Liputan6.com / Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya