Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Hadapi Vonis, KPK Harap Hakim Pertimbangkan Fakta Hukum

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini Kamis (15/7/2021).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Jul 2021, 09:00 WIB
Terdakwa suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo (kanan) saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6/2021). Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini Kamis (15/7/2021). Edhy merupakan terdakwa perkara suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap, majelis hakim menyatakan Edhy Prabowo bersalah dan mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang disampaikan tim jaksa penuntut umum pada KPK dalam tuntutan.

"KPK tentu berharap majelis hakim akan memutus dan menyatakan terdakwa bersalah dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum sebagaimana uraian analisis yuridis JPU dalam tuntutannya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (15/7/2021).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada KPK menuntut agar mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dijatuhi hukuman 5 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu.

Edhy Prabowo dianggap telah terbukti bersalah menerima suap Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur di KKP. Duit suap itu diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Minta Maaf ke Jokowi

Dituntut 5 tahun penjara, Edhy Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra.

"Permohonan maaf secara khusus saya sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto, yang selama ini telah memberikan amanah atau kepercayaan kepada saya," kata Edhy Prabowo saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dari Gedung KPK yang tersambung secara daring dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat (9/7/2021).

Edhy mengaku tengah menanggung beban yang berat."Saya sampaikan bahwa pada saat ini saya sudah berusia 49 tahun, usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat. Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang salihah dan 3 orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," ungkap Edhy.

Edhy Prabowo pun menyebut tuntutan tersebut didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah.

"Pascarekonsiliasi Pemilu 2019, saya diminta Presiden agar membenahi sektor kelautan dan perikanan. Tugas prioritasnya adalah, memperbaiki kembali komunikasi dengan "stakeholder" perikanan, baik itu nelayan hingga pelaku usaha, serta yang kedua mengembangkan potensi perikanan budidaya," ungkap Edhy.

Edhy menyebut Presiden Jokowi menegaskan agar pemerintah harus hadir di tengah nelayan dan memikirkan segala hajat hidupnya.

"Presiden berpesan, perlu lompatan-lompatan besar dalam menata ekosistem industri perikanan dan kelautan kita, mulai dari hulu sampai ke hilir. Kebijakan kelautan harus betul-betul bisa mengantisipasi dan mengadaptasi perkembangan teknologi baru sehingga bisa membuat industri perikanan kita makin produktif dan juga bangkit," ungkap Edhy.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya