Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kota Tanjungbalai.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan SRP untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan kedua dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, terhitung 22 Juli 2021 sampai dengan 20 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (5/7/2021).
Advertisement
Ipi menyebut, penyidik memperpanjang masa penahanan Robin lantaran masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dan memeriksa berbagai saksi.
"Perpanjangan penahanan ini diperlukan agar tim penyidik dapat lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti," kata Ipi.
Sementara itu, agenda pemeriksaan Robin yang sejatinya dijdwalkan Rabu 14 Juli 2021 kemarin ditunda. Robin dijdwalkan dimintai keterangan untuk melengkapi berkasa penyidikan pengacara Maskur Husain (MH).
"Tim penyidik menunda pemeriksaan SRP (penyidik KPK) sebagai saksi untuk tersangka MH," kata Ipi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Diduga Terima Suap Rp 1,3 Miliar
Pada kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK asal kepolisian, Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacara Maskur Husain (MH). KPK menduga, penyidik Robin menerima suap untuk mengurus perkara di KPK yang menyeret nama Syahrial.
Robin yang merupakan penyidik KPK asal Polri bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menyeret Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Kesepakatan uang Rp 1,5 miliar ini, setelah Robin bertemu Syahrial di rumah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.
Syahrial lantas menyanggupi permintaan uang itu dengan kesepakatan kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Terlebih KPK juga sampai saat ini belum mengumumkan sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai tersebut.
Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Robin. Uang itu baru diserahkan sebanyak Rp 1,3 miliar.
Dalam kasus ini juga terseret nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili disebut beberapa kali berkomunikasi dengan Syahrial saat berkas penyelidikan kasus mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai berada di tangan Lili.
Namun, dalam beberapa kesempatan Lili membantah adanya komunikasi dengan Syahrial.
Advertisement