4 Pintu Masuk Kota Bandung Diperketat, Antrean Kendaraan Mengular di Cibiru

Penyekatan yang dilakukan di empat titik selama PPKM Darurat diharapkan bisa menekan mobilitas warga, terutama dari luar daerah.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 15 Jul 2021, 16:30 WIB
Aparat gabungan dari Polrestabes Bandung, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan, memperketat pemeriksaan kendaraan di pintu masuk Kota Bandung tepatnya Bundaran Cibiru, untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Aparat gabungan dari Polrestabes Bandung, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan, memperketat pemeriksaan kendaraan di pintu masuk Kota Bandung untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).

Kapolrestabes Kombes Ulung Sampurna Jaya berharap penyekatan yang dilakukan di empat titik selama PPKM darurat bisa menekan mobilitas warga, terutama dari luar daerah.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com di Bundaran Cibiru, Kamis (15/7/2021) pagi, aparat gabungan terlihat mulai berjaga. Aparat menyuruh pengendara untuk putar balik, dan melarang mereka masuk Kota Bandung.

Ada empat persyaratan yang harus diperlihatkan, mulai dari identitas diri, dokumen negatif Covid-19, kartu vaksinasi, dan dokumen perusahaan tempat bekerja untuk sektor esensial.

"Ada surat vakin, KTP, hasil swab antigen, dan surat kerja. Yang tidak ada itu kita putar balik," kata Ulung.

Ulung menuturkan, selain di Cibiru, penyekatan juga dilakukan serentak di wilayah perbatasan Kota Bandung, antara lain Cibeureum, Buahbatu, dan Cidadap.

"Penyekatan ini demi meningkatkan penekanan mobilitas masyarakat yang ada di Kota Bandung karena di pagi hari ini yang banyak beraktivitas mobilitas masyarakat dari luar Kota Bandung masuk ke Kota Bandung. Untuk itu kita menekan masyarakat itu lebih baik di rumah," kata Ulung.

Seperti diketahui, selama PPKM Darurat hanya sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan operasional. Kantor atau perusahaan sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan no-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

Sementara sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diperbolehkan operasional 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

"Karena dari semua kegiatan di Kota Bandung ikut keputusan, artinya WFH dilaksanakan 50 persen. Kalau masih banyak berarti masih ada kegiatan lain," ujar Ulung.

 

Simak Video Pilihan di Bawah Ini


Timbulkan Kemacetan

Aparat gabungan dari Polrestabes Bandung, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan, memperketat pemeriksaan kendaraan di pintu masuk Kota Bandung tepatnya Bundaran Cibiru, untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Di sisi lain, adanya penyekatan ini membuat arus lalu lintas dari arah Cileunyi macet parah. Kemacetan parah terjadi di Jalan Raya Cibiru-Cinunuk akibat operasi penyekatan di Bundaran Cibiru. Ratusan kendaraan dari arah timur Bandung mengantre menjalani pemeriksaan untuk masuk ke Kota Bandung.

Kemacetan panjang diperkirakan mencapai lebih dari 3 kilometer. Begitu juga arus lalin dari arah sebaliknya mengalami kemacetan yang cukup panjang. Adapun jenis kendaraan didominasi sepeda motor.

Salah seorang pengendara, Andri (28) salah mengaku dirinya sudah mengantre selama satu jam akibat adanya penyekatan ini. Dia mengaku tak tahu adanya informasi penyekatan ini.

"Saya mau pulang ke Leuwipanjang dari Pasar Cicalengka. Dari tadi sudah ngantre sampai satu jam lebih," kata Andri.

Hingga pukul 08.45 WIB, petugas akhirnya menghentikan sementara penyekatan. Arus kendaraan pun mulai kembali lancar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya