Pemerintah Siapkan Langkah Hindari Ledakan PHK di Tengah PPKM Darurat

PPKM Darurat dikhawatirkan akan berdampak pada ledakan PHK, dimana ancaman PHK ini sudah menggaung di berbagai sektor usaha.

oleh Athika Rahma diperbarui 15 Jul 2021, 12:00 WIB
Pengendara sepeda motor memutar arah saat penyekatan PPKM Darurat di kawasan Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Senin (5/7/2021). Penyekatan ini dilakukan untuk membatasi pergerakan di perbatasan Jakarta guna memutus penyebaran COVID-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Selain menurunkan lonjakan kasus yang terjadi, pemerintah juga memikirkan langkah untuk mengatasi dampak turunan dari pandemi, seperti di sektor ketenagakerjaan. Pemerintah mengupayakan agar dampak tersebut bisa ditekan sebesar-besarnya. Salah satunya adalah dengan menyusun langkah untuk menghindari terjadinya PHK karyawan.

“Koordinator PPKM Darurat telah meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan aturan mengenai penafsiran kerja dari rumah atau word from home,” ujar Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi dalam keterangan tertulis, Kamis (15/7/2021).

Aturan tersebut bertujuan agar tidak terjadi perbedaan pandangan mengenai WFH. Termasuk di dalamnya terkait definisi dirumahkan, yang berpotensi berdampak pada pengurangan upah buruh dan pekerja. Kebijakan itu diambil dengan pertimbangan banyak pekerja yang terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan.

“Saat ini pemerintah sedang dengan serius menyusun langkah-langkah untuk menghindari PHK karyawan dan di saat yang bersamaan menyelamatkan perusahaan,” ujar Dedy.

Selain itu, masih terkait ketenagakerjaan, dalam rangka mendukung pelaksanaan PPKM Darurat yang efektif, Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerja.

“Surat edaran meliputi upaya vaksinasi, pengadaan masker dan perlengkapan kesehatan, penyediaan sarana isolasi mandiri, dan hal lainnya yang diperlukandalam kaitannya dengan penanganan COVID-19 di tempat kerja,” ujar Dedy.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Skenario Perpanjangan PPKM Darurat, Buruh Khawatir Terjadi Ledakan PHK

Petugas gabungan mengatur arus lalu lintas saat penyekatan di Jalan Lenteng Agung Raya arah PS Minggu, Jakarta, Selasa (6/7/2021). Penyekatan dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga selama pemberlakukan PPKM Darurat se Jawa-Bali 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, skenario perpanjangan PPKM Darurat hingga 6 minggu menimbulkan kekhawatiran bagi buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, perpanjangan PPKM Darurat dikhawatirkan akan berdampak pada ledakan PHK, dimana ancaman PHK ini sudah menggaung di berbagai sektor usaha.

"Tentu kita khawatir akan ancaman ledakan PHK karena sudah banyak perusahaan yang mengajak berunding dengan serikat pekerja untuk program pengurangan karyawan," ujar Said saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (13/7/2021).

Said mengatakan, selama sepekan PPKM Darurat ini sudah ada pekerja yang telah dan akan dirumahkan dengan ketidakpastian upah yang diterima.

"Juga, tingkat penularan Covid-19 di klaster perusahaan sudah di angka 10 persen, ada juga yang meninggal. Persoalannya, para buruh tidak punya uang lebih untuk membeli vitamin dan obat saat isolasi mandiri," jelasnya.

Oleh karenanya, Said meminta agar tidak ada pelanggaran terhadap hak buruh jika PPKM Darurat ini akan diperpanjang.

"Prinsipnya, KSPI setuju dengan PPKM Darurat yang pengaturannya jelas dan tegas. Serta, program vaksinasi tidak boleh berbayar karena akan terjadi komersialisasi," tandas Said.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya