Liputan6.com, Bali - Polisi Gianyar menjaring tiga bule yang tak pakai masker, saat operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di Simpang Empat Puri Ubud, Bali, Rabu (14/7/2021).
Dir Pamovit Polda Bali, Kombes Pol Harry Sindu Nugroho didampingi oleh Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana saat memimpin operasi mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor 15 tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Nomor 9 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM Darurat.
Advertisement
"Jadi kita lakukan pendisiplinan prokes," ujarnya.
Tiga bule yang terjaring karena tak pakai masker langsung dijatuhi denda Rp1 juta.
"Selain melaksanakan penegakan prokes, kami juga mengimbau kepada masyarakat tentang pelaksanaan PPKM Darurat," kata Harry.
Ia menyebut pemberlakuan PPKM Darurat merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 khususnya bagi pulau Jawa dan Bali.
"PPKM Darurat saat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berjalan," ujar dia.