Liputan6.com, Jakarta - Rekor demi rekor terus dicapai. Bukan prestasi, tapi kasus positif COVID-19 yang terus melonjak di Indonesia. Pada Kamis 15 Juli 2021, angka kasus baru mencapai 56.757 orang. Kenaikan tertinggi yang pernah dilaporkan sepanjang pandemi.
Kondisi tersebut menjadi sorotan organisasi kesehatan dunia WHO. Mereka menyebut Indonesia sedang mengalami situasi sulit. "Indonesia sedang mengalami fase peningkatan penularan yang sangat intens selama beberapa pekan terakhir," kata Direktur Eksekutif Program Kedaruratan Kesehatan WHO Mike Ryan di Jenewa, Swiss.
Advertisement
Menurut Ryan, lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia juga didorong karena adanya berbagai varian SARS-CoV-2 yang berujung pada tingginya angka kematian harian. "Kebanyakan dari kematian tersebut lagi-lagi terjadi pada kelompok masyarakat rentan, lansia, dan orang-orang dengan kondisi bawaan."
Indonesia pun kini dianggap sudah menggeser India sebagai episentrum COVID-19 di Asia. "Angka-angka tersebut belum termasuk catatan buruk Indonesia dalam testing dan tracing. Positivity rate negara Asia Tenggara itu -- persentase infeksi yang terkonfirmasi vs orang yang dites -- telah mencapai 30 persen selama sepekan terakhir, sementara angka di India adalah 2 persen," tulis media Jepang, Nikkei Asia pada artikel berjudul "Indonesia overtakes India to become Asia's COVID epicenter".
Pemerintah Jepang langsung bergerak. Mereka memulangkan warganya dari Indonesia mulai Rabu 14 Juli. Kepala Sekretaris Kabinet Jepang Katsunobu Sato berkata, pemerintah Jepang akan mendukung adanya penerbangan khusus bagi warga yang ingin pulang dari Indonesia akibat lonjakan kasus COVID-19.
"Dari sudut pandang untuk melindungi warga Jepang, kami telah memutuskan untuk mengambil tindakan-tindakan ... Jadi orang Jepang yang ingin pulang bisa pulang secepat mungkin, dan sebanyak-banyaknya," ujar Sato.
Menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah, evakuasi yang dilakukan pemerintah Jepang merupakan bentuk perlindungan terhadap warga negaranya. "Seperti yang kita sama-sama baca dari keterangan pihak Jepang, kepulangan tersebut dilakukan secara mandiri dan juga diorganisair oleh pihak swasta Jepang," katanya kepada Liputan6.com.
Selain Jepang, Arab Saudi juga melakukan hal serupa. Seorang warga negara Arab Saudi yang terinfeksi COVID-19 berhasil dievakuasi dari Indonesia pada Sabtu 10 Juli 2021.
Dikutip dari laman Saudi Gazette, Kamis (15/7/2021) warga yang tidak disebutkan identitasnya itu berhasil dipulangkan dengan selamat. Menindaklanjuti arahan Putra Mahkota Arab Saudi Muhammad Bin Salman, Departemen Evakuasi Aeromedis Kementerian Pertahanan Layanan Kesehatan langsung mengevakuasi warganya yang terdampak COVID-19.
Tak hanya pemulangan dan evakuasi, sejumlah negara lain juga melarang warganya untuk ke Indonesia dan menutup pintu untuk kedatangan penerbangan dari Tanah Air. Seperti Singapura yang merilis aturan baru terkait WNI dan wisatawan dari Indonesia akibat parahnya situasi COVID-19.
"Melihat memburuknya situasi di Indonesia, kami akan memperkuat kebijakan-kebijakan di perbatasan untuk traveler dari Indonesia dengan mengurangi persetujuan masuk bagi non-Singapore Citizens/Permanent Resident dengan efek secepatnya," Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan. Pelancong dari Indonesia pun dilarang transit di Singapura mulai Senin 12 Juli 2021.
Sejak Sabtu 10 Juli, Uni Emirat Arab (UEA) juga melarang warganya datang ke Indonesia dan Afganistan, serta melarang kedatangan dari dua negara itu. Dilaporkan Gulf News, transit bagi penumpang dari Indonesia juga dilarang. Namun, transit bagi penerbangan menuju UEA, atau penerbangan menuju Indonesia tidak dilarang.
Presiden Filipina Rodrigo Duterte menyusul memberlakukan larangan penerbangan masuk dari Indonesia atau mereka yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 14 hari terakhir sebelum kedatangan ke Filipina, di tengah lonjakan kasus COVID-19 negara tetangga. Juru bicara kepresidenan Filipina Harry Roque mengatakan larangan tersebut berlaku untuk Indonesia mulai 16 Juli 2021 pukul 12.01 dan berakhir 31 Juli 2021 pukul 11.59 malam.
Penumpang yang sudah transit dari Indonesia dan semua orang dengan riwayat dari Indonesia dalam waktu 14 hari sebelum kedatangan ke Filipina yang tiba sebelum 16 Juli pukul 12.01, masih akan diizinkan masuk ke negara tersebut. Kendati demikian akan diminta untuk menjalani karantina penuh selama 14 hari dan menunjukkan hasil Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif.
Paling baru, Inggris memasukkan Indonesia ke dalam red list atau daftar merah yang merupakan saran untuk tidak memasuki Inggris. "Mulai jam 4 pagi pada hari Senin, 19 Juli Indonesia akan masuk ke daftar merah untuk memasuki Inggris," seperti tertulis dalam laman web resmi pemerintah Inggris, gov.uk.
Pakar penyakit menular atau epidemiolog dan dosen di Griffith University Australia, Dicky Budiman menilai pemulangan warga asing dan larangan penerbangan dari Indonesia bukan sesuatu yang baru. Saat terjadi ledakan kasus COVID-19 di Wuhan, hampir semua negara termasuk Indonesia juga mengevakuasi warganya dan menutup pintu masuk untuk penerbangan dari China.
Menurut Dicky, negara-negara yang mengevakuasi dan melarang penerbangan dari Indonesia, memiliki deteksi dan prediksi lebih cepat untuk merespons situasi pandemi di suatu negara.
"Artinya hal ini memang prediksi itu sama, saya sebagai epidemiolog bisa memprediksi itu, dan epidemi lain di negara-negara lain juga pastinya sama dengan prediksi terkait situasi yang akan memburuk dalam 2-3 minggu ke depan," ujarnya saat dihubungi Liputan6.com.
"Kita tidak bisa terus menyangkal kalau situasi lagi baik-baik saja, tidak bisa. Karena kita sendiri yang akan merugi," ia menegaskan.
Artinya, jelas Dicky, kalau menyangkal keadaan seperti ini dengan menyebut terkendali, sama saja dengan tidak waspada. Bahkan sisi strategi pengedalian pandemi tidak akan timbul dan itu buruk serta mencelakakan.
"Jadi ini sebagai pengingat saja, yang menguatkan prediksi bahwa situasi memburuk harus segera dimitigasi, diantisipasi supaya tidak menjadi lebih buruk lagi dan mengarah ke skenario terburuk dalam penanganan pandemi ini," ungkap Dicky.
Tekait skenario terburuk, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, pemerintah telah menyiapkannya. Menurut dia, kondisi penyebaran varian delta COVID-19 di Tanah Air saat ini sebenarnya sudah masuk worst case scenario, dengan terus mencatat rekor terbaru hingga lebih dari 56 ribu kasus pada Kamis 15 Juli 2021.
"Kita berharap jangan lebih daripada 60 ribu kasus, karena itu nanti musti ada perkiraan lain lagi," ujar Luhut dalam sesi teleconference.
Namun, Luhut mengatakan, pemerintah juga sudah bersiap andaikan penyebaran kasus COVID-19 suatu hari nanti tembus ke angka 60 ribu kasus per hari.
"Kalau kita bicara worst case scenario untuk 60 ribu atau lebih sedikit, kita masih sudah cukup oke. Kita tidak berharap sampai ke 100 ribu, tapi itu pun sudah kami rancang sekarang kalaupun sampai terjadi di sana," tuturnya.
Pemerintah disebutnya terus berupaya keras agar skenario terburuk itu jangan sampai terjadi. Oleh karenanya, Luhut meminta segenap masyarakat untuk ikut membantu dengan tidak menyebarkan informasi tak jelas soal penularan COVID-19.
"Apa mungkin ada varian lain? We never know," kata Luhut.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Varian Delta Tak Terkendali
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengungkap, peningkatan kasus COVID-19 yang terjadi saat ini didominasi varian Delta.
"Begitu kita masuk dengan peningkatan kasus COVID-19, dominiasi oleh varian Delta. Hampir semua di wilayah Jawa didominasi varian Delta, yang kecepatan penularan sekitar 6 kali lebih cepat dari varian Alpha--yang dihadapi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 1 dan PSBB 2," papar Luhut Panjaitan saat memberikan perkembangan PPKM Darurat, Kamis (15/7/2021).
"Jadi, kita (sekarang) menghadapi musuh yang beda. Dengan segala sumber daya manusia, kita hadapin ini semua, tapi tidak mudah."
Luhut menyatakan, COVID-19 varian Delta memiliki dampak yang lebih besar daripada varian sebelumnya, misalnya Alpha. Menurut dia, varian Delta penularannya enam kali lebih cepat. Saat pelaksanaan PSBB sebelumnya, peningkatan kasus COVID-19 belum signifikan seperti halnya PPKM Darurat.
"PSBB 1, PSBB 2, PPKM kabupaten/kota, PPKM mikro, semua relatif sebenarnya naik tetapi masih terkendali. Tetapi begitu kita masuk varian Delta, peningkatan kasus COVID-19 didominasi oleh varian Delta," ujar Luhut.
Dia menjelaskan, penularan COVID-19 dengan varian Delta lebih cepat dan dahsyat. Luhut juga menyebut varian Delta mendominasi hampir semua peningkatan kasus di Pulau Jawa. "Jadi hampir semua di Jawa ini kalau enggak boleh saya katakan, ya semua, itu dikontrol oleh varian Delta."
"Saya mohon kita semua paham, varian Delta ini tidak bisa dikendalikan," Luhut menegaskan.
Saat ini, sambungnya, pemerintah terus berupaya untuk menekan adanya peningkatan kasus akibat varian Delta tersebut. Sejumlah negara di dunia juga tengah menghadapi kasus yang sama.
"Inggris juga kena, Belanda kena. Perdana Menteri Belanda kemarin minta maaf karena dia menyetujui lepas masker beberapa waktu yang lalu dan sekarang naik seperti ini. Hari ini juga Malaysia juga sampai hari ini semua juga Delta," kata dia.
Luhut pun meminta agar masyarakat tidak mempolitisasi pandemi COVID-19. Dia mengimbau agar semua pihak dapat kompak dalam penanggulangan pandemi.
"Jangan ada dipolitisasi ini, please saya titip, ini masalah kemanusiaan. Kalau Anda punya hati jangan dipolitisasi. Makin Anda bawa macam-macam itu, bisa membawa nyawa orang pergi dan di sekeliling kita sudah banyak yang pergi, yang kita kenal," kata dia.
Dia mengatakan, dalam penanganan pandemi, pemerintah terus mendengarkan masukan dari para ahli. Sebab pandemi COVID-19 merupakan masalah bersama.
"Saya dengarkan teman-teman yang sesuai bidangnya untuk berikan masukan dan cara bertindak kita apa baiknya. Itu juga dapat masukan dari teman-teman yang ahli dalam bidangnya," Luhut memungkasi.
Advertisement
Varian COVID-19 Asli Indonesia
Sejauh ini, sudah ada empat varian virus corona dengan kategori mengkhawatirkan atau Variant of Concern yang telah terdeteksi di Indonesia, dan kini varian Delta telah mendominasi kasus positif COVID-19.
Varian Delta pertama terdeteksi dari sampel yang diambil pada Januari 2021 di Jakarta dan Palembang. Sifatnya yang mudah menular membuatnya cepat menyebar ke 16 provinsi.
Penyebaran varian Delta ini membuat sistem kesehatan di Indonesia kewalahan. Namun para pakar mengatakan masyarakat perlu terus waspada, karena varian Delta mungkin dapat terus berkembang dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
Pakar penyakit menular atau epidemiolog dan dosen di Griffith University Australia, Dicky Budiman, mengatakan, virus akan mengalami kecacatan atau mutasi kecil setiap kali dia berpindah inang. Hasilnya, virus tersebut bisa melemah atau justru menguat. Namun Dicky menilai, peluang Virus Corona untuk berubah menjadi ganas akan meningkat jika terus menyebar.
"Ketika penyebaran COVID-19 semakin tidak terkendali maka potensi mutasi akhirnya akan melahirkan varian baru yang merugikan masyarakat. Pada negara-negara yang menghasilkan varian mutasi baru ini, umumnya positivity rate-nya jauh di atas 10 persen. Artinya sangat tidak terkendali," kata Dicky kepada DW Indonesia.
"Menurut saya, di Indonesia sudah ada varian asli Indonesia yang tidak ditemukan di dunia. Kita perlu surveillance genome (pemantauan genom virus) yang memadai," lanjutnya.
Isolasi dan karantina bisa hambat terciptanya varian baru Virus Corona yang mudah bermutasi, namun cara yang terpenting untuk mencegah terciptanya varian baru yang berpotensi lebih ganas adalah menghambat penyebarannya di masyarakat dengan membatasi pergerakan dan memenuhi semua protokol kesehatan, ujar Dicky.
Selain itu, Dicky Budiman menganjurkan agar isolasi mandiri tidak hanya dilakukan oleh warga yang datang dari luar negeri atau tertular COVID-19. Masyarakat yang melakukan perjalanan antarkota atau propinsi perlu melakukan isolasi mandiri untuk memastikan bahwa mereka tidak tertular dalam perjalanan atau menjadi OTG (penderita COVID-19 tanpa gejala), sehingga dapat memutus mata rantai penularan.
"Dalam wabah seperti ini, karantina perlu dilakukan oleh orang yang pulang dari Bali ke Jakarta misalnya. Kalau dia belum divaksin perlu isoman (isolasi mandiri) selama 10-14 hari sedangkan bagi yang sudah divaksin cukup karantina di rumah selama 7 hari sebelum masuk kantor lagi. Jangan kurang dari itu," ujarnya.
10 Negara Tutup Pintu
Kasus Virus Corona COVID-19 yang kian tinggi di Tanah Air berimbas pada masuknya Indonesia ke travel red list, alias negara zona merah COVID-19. Menurut aturan tersebut, warga negara Indonesia atau yang memiliki riwayat kunjungan saja tak diperkenankan masuk ke negara yang menerapkan kebijakan tersebut.
Sejauh ini sudah ada 11 negara dan wilayah yang menutup pintunya bagi Indonesia. Berikut ini rangkumannya, Liputan6.com lansir dari beragam sumber, Kamis (15/7/2021):
1. Singapura
Singapura merilis aturan baru terkait WNI dan wisatawan dari Indonesia akibat parahnya situasi COVID-19 di Indonesia. Kedatangan dari Indonesia akan segera dikurangi.
"Melihat memburuknya situasi di Indonesia, kami akan memperkuat kebijakan-kebijakan di perbatasan untuk traveler dari Indonesia dengan mengurangi persetujuan masuk bagi non-Singapore Citizens/Permanent Resident dengan efek secepatnya," tulis rilis Kementerian Kesehatan Singapura, Sabtu 10 Juli 2021.
Selain itu, pelancong dari Indonesia juga dilarang transit di Singapura mulai Senin 12 Juli 2021.
"Semua traveler dengan riwayat travel ke Indonesia dalam 21 hari terakhir juga tidak akan diizinkan transit ke Singapura."
Untuk saat ini, traveler yang masuk ke Singapura yang pernah ke Indonesia dalam 21 hari terakhir harus menunjukan hasil negatif tes PCR yang diambil 72 jam sebelum berangkat. Namun, mulai 12 Juli tes PCR harus diambil dalam 48 jam sebeum berangkat.
2. Uni Emirat Arab (UEA)
Uni Emirat Arab (UEA) melarang warganya datang ke Indonesia dan Afganistan, serta melarang kedatangan dari dua negara itu. Aturan ini dimulai pada Minggu 11 Juli 2021, karena kasus COVID-19 sedang meroket akibat varian Delta.
Dilaporkan Gulf News, Sabtu (10/7/2021), transit bagi penumpang dari Indonesia juga dilarang. Namun, transit bagi penerbangan menuju UEA, atau penerbangan menuju Indonesia tidak dilarang.
Ada orang-orang yang dikecualikan dari pelarangan ini, yakni warga UEA dan keluarga inti, gold atau silver residence holder, diplomat, delegasi resmi dan pebisnis yang mendapat izin, serta pekerjaan-pekerjaan esensial.
Mereka yang dikecualikan harus dikarantina selama 10 hari, tes PCR di bandara, serta pada hari keempat dan kedelapan usai masuk UEA.
Tes PCR selama 48 jam terakhir, dan hasilnya harus dari tes dengan laboratorium terakreditasi yang merilis kode QR.
3. Inggris
Inggris telah memasukkan Indonesia ke dalam red list atau daftar merah -- saran untuk tidak memasuki Inggris.
Diketahui bahwa Indonesia, tengah mengalami lonjakan kasus COVID-19 dalam beberapa hari terakhir. Infeksi harian Virus Corona di Tanah Air juga telah melampaui 40 ribu pekan ini.
"Mulai jam 4 pagi pada hari Senin, 19 Juli Indonesia akan masuk ke daftar merah untuk memasuki Inggris," demikian tertulis dalam laman web resmi pemerintah Inggris, gov.uk yang dikutip pada Kamis (15/7/2021).
Selain Indonesia, Kuba, Myanmar, dan Sierra Leone juga akan memasuki daftar merah Inggris pada 19 Juli mendatang.
4. Bahrain
Bahrain telah memperbarui travel red list alias daftar negara zona merah Virus Corona COVID-19, menambahkan 16 negara lagi ke dalamnya. Salah satunya Indonesia.
Penetapan tersebut sejalan dengan arahan pemerintah Bahrain setelah meninjau rekomendasi terbaru dari gugus tugas Virus Corona COVID-19 negara itu, demikian menurut laporan Bahrain News Agency (BNA) pada Selasa 13 Juli.
Sebelumnya, enam negara Asia —Bangladesh, India, Nepal, Pakistan, Sri Lanka, dan Vietnam— sudah masuk dalam travel red list Bahrain.
Mengutip Saudi Gazette, Rabu (14/7/2021), negara-negara baru yang telah ditambahkan ke dalam daftar negara zona merah COVID-19 adalah Republik Dominika, Indonesia, Irak, Iran, Malaysia, Meksiko, Mongolia, Mozambik, Myanmar, Namibia, Panama, Filipina, Afrika Selatan, Tunisia, Uganda, dan Zimbabwe.
5. Filipina
Indonesia kembali masuk daftar negara terlarang imbas kasus Virus Corona COVID-19 tinggi.
Kali ini Presiden Rodrigo Duterte telah memberlakukan larangan penerbangan masuk dari Indonesia atau mereka yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 14 hari terakhir sebelum kedatangan di Filipina, di tengah lonjakan kasus COVID-19 negara tetangga.
Juru bicara kepresidenan Filipina Harry Roque mengatakan larangan tersebut berlaku untuk Indonesia mulai 16 Juli 2021 pukul 12.01 dan berakhir 31 Juli 2021 pukul 11.59 malam.
Penumpang yang sudah transit dari Indonesia dan semua orang dengan riwayat dari Indonesia dalam waktu 14 hari sebelum kedatangan ke Filipina yang tiba sebelum 16 Juli pukul 12.01, masih akan diizinkan masuk ke negara tersebut. Kendati demikian akan diminta untuk menjalani karantina penuh selama 14 hari dan menunjukkan hasil Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif.
"Tindakan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran lebih lanjut dan penularan varian COVID-19 pada komunitas di Filipina," kata Roque.
6. Taiwan
Otoritas kesehatan Taiwan melarang masuknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) hingga batas waktu yang tidak ditentukan, hal itu terkait tes COVID-19. Hasil tes di Indonesia dianggap semakin tidak akurat.
Menteri Kesehatan Taiwan, Chen Shih-chung, mengaku bingung terhadap hasil tes di Indonesia.
"Hasil-hasil tesnya semakin tidak akurat seiring berjalannya waktu," ujar Menkes Chen seperti dilaporkan Focus Taiwan, Rabu (17/12/2020). "Kami tidak tahu apa masalahnya."
Central Epidemic Command Center (CECC) di Taiwan dan perwakilan Taiwan di Indonesia mengaku telah menghubungi otoritas kesehatan Indonesia. Tetapi, permintaan Taiwan untuk meningkatkan kualitas tes tidak mendapat respons mumpuni.
"Mereka (Indonesia) berpikir kinerjanya sudah baik, hal itu tidak kita sepakati," ucap Chen.
Selain itu, Menkes Chen juga menyorot lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia yang bisa mencapai kisaran 6.000 kasus harian.
7. Hong Kong
Pemerintah Hong Kong menghentikan sementara semua penerbangan dari Indonesia. Pelarangan penerbangan tersebut terkait dengan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
"Pada tanggal 23 Juni 2021, Pemerintah Hong Kong telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 25 Juni 2021 akan menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 (extremely high risk)," ungkap Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dikutip dari laman resminya, Kamis (24/6/2021).
"Dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong," lanjut keterangan Kemlu.
Kebijakan ini ditempuh Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah imported cases COVID-19 dari Indonesia. Kebijakan ini diterapkan bersama sama Filipina, India, Nepal dan Pakistan yang telah masuk kategori A1 terlebih dahulu.
"Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik," kata Kemlu.
Khusus bagi PMI yang terdampak kebijakan baru ini agar segera menghubungi majikan dan agen masing-masing. KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku. KJRI Hong Kong juga akan terus memantau perkembangan kebijakan ini.
8. Arab Saudi
Arab Saudi merilis larangan kedatangan pelancong internasional dari 20 negara dalam upaya meredam penyebaran Virus Corona COVID-19. Larangan yang dimulai pada Rabu 3 Februari 2021 pukul 21.00 itu tidak berlaku untuk diplomat, dan staf medis asing, serta keluarga mereka.
Dilansir Arab News, Arab Saudi akan melarang perjalanan dari Uni Emirat Arab, Mesir, Lebanon, Turki, AS, Inggris, Jerman, dan Prancis. Larangan perjalanan itu juga akan berlaku bagi warga dari Italia, Irlandia, Portugal, Swiss, Swedia, Brasil, Argentina, Afrika Selatan, India, Indonesia, Pakistan, dan Jepang.
Larangan tersebut juga berlaku untuk para pelancong yang melakukan transit melalui salah satu dari 20 negara dalam 14 hari sebelum kunjungan ke Arab Saudi. Terdapat banyak turis yang telah bepergian ke Dubai sebagai pusat transit dari negara-negara yang tidak memiliki penerbangan langsung ke Arab Saudi, namun hal itu kini tidak lagi tersedia.
9. Oman
Dilansir Oman Airports, Selasa (13/7/2021), Komite Tertinggi telah memutuskan menambah daftar negara-negara penangguhan penerbangan dari Singapura, Indonesia, Irak, Iran, Tunisia, Libya, Argentina, Kolombia dan Brunei Darussalam, dan kedatangan dari negara lain mana pun jika mereka telah melewati salah satu negara tersebut selama 14 hari sebelumnya sebelum permintaan mereka untuk memasuki Kesultanan.
Ketentuan ini berlaku mulai pukul 17.00 waktu setempat, Jumat, 9 Juli 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, dan tetap berlaku hingga pemberitahuan lebih lanjut. Warga negara Oman, diplomat, staf kesehatan, dan keluarga mereka dikecualikan dari larangan dan akan tunduk pada prosedur masuk yang diadopsi oleh Kesultanan.
10. Jepang
April lalu, pemerintah Jepang menetapkan larangan masuk bagi warga dari 152 negara untuk pencegahan penyebaran COVID-19. Di dalamnya termasuk Indonesia.
Menurut pemberitahuan di situs Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Jepang yang diposting Selasa 20 April 2021, disebutkan bahwa untuk sementara waktu, warga negara asing yang telah tinggal di salah satu dari 152 negara/wilayah tersebut dalam waktu 14 hari sebelum permohonan pendaratan pesawat, ditolak untuk memasuki Jepang.
Advertisement