DPR Sahkan RUU Otonomi Khusus Papua Jadi Undang-Undang

DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Otsus Papua) menjadi undang-undang.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 15 Jul 2021, 13:20 WIB
Suasana Rapat Paripurna DPR RI Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2021). Rapat membahas persetujuan fraksi-fraksi terhadap pertimbangan penggabungan kementerian. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Otsus Papua). Keputusan pengesahan diambil dalam rapat paripurna Kamis (15/7/2021).

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selalu pemimpin rapat.

"Setuju," jawab anggota dewan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, ada perubahan 20 pasal. Pemerintah mulanya hanya mengusulkan perubahan tiga pasal yaitu Pasal 1, Pasal 34, dan Pasal 76, sedangkan perubahan 13 pasal merupakan usulan dari DPR.

"Dalam perkembangan mengikuti dinamika dan diskusi dan masukan-masukan serta mendengarkan aspirasi masyarakat, akhirnya rapat panitia khusus telah menetapkan perubahan atas 20 pasal. Tiga pasal usulan surat presiden, kemudian 17 pasal di luar usulan pemerintah," terang Tito.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ada 2 Pasal Baru

Selain itu, Ketua Pansus Komarudin Watubun menyatakan, dari 20 pasal perubahan terdapat dua pasal baru dalam revisi UU Otonomi Khusus Papua.

"Sehingga terdapat 18 pasal yang mengalami perubahan dan 2 pasal baru berjumlah 20 pasal," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya