Liputan6.com, Jakarta Artis Jennifer Jill kembali menjalani persidangan. Istri pesinetron Ajun Perwira ini menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Sidangnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini beragendakan keterangan saksi dari pihak Jennifer Jill.
Dalam keterangannya, salah satu saksi menceritakan bahwa Jennifer Jill tak lagi berada di tempat rehabilitasi, melainkan di rumah tahanan Polda.
“Program (rehabilitasi) tidak berjalan dengan baik. Karena baru 40 persen saudari JJ ditarik dari Lido. Seseorang yang mengikuti rehabilitasi secara penuh saja masih bisa kambuh. Apalagi yang program rehabilitasinya dihentikan," ucap kuasa hukum Jennifer Jill, Sahala Siahaan, Rabu (14/7/2021).
Baca Juga
Advertisement
Bisa Berdampak Buruk
Menurut Sahala Siahaan, dengan ditahannya kembali kliennya, tentu bisa berdampak buruk. Padahal seharusnya Jennifer Jill masih harus menjalani rehabilitasi.
Advertisement
Berdampak Bahaya
"Kalau rehabilitasi (ada pengobatan) psikis, medis dan lainnya. Di rutan Polda itu tidak ada dan inilah yang bisa berdampak bahaya," katanya.
Sempat Sakau
Untuk alasan kenapa kliennya harus kembali ke sel tahanan meski masa rehabilitasinya belum habis, Sahala Siahaan tak terlalu memahaminya. Padahal lantaran rehabilitasinya dihentikan, Jennifer Jill sempat sakau.
"Saya kurang memahami kenapa itu berubah. Kami juga tidak sependapat dengan itu," tutup Sahala Siahaan.
Advertisement