Tips Pilih Perangkat Tepat untuk Menikmati Siaran TV Digital

Untuk menikmati siaran TV digital, masyarakat harus menggunakan perangkat yang mempunyai fitur penerimaan siaran digital. Ini tipsnya agak tak salah pilih.

oleh Iskandar diperbarui 15 Jul 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi TV Digital. Dok: Digital TV Group

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan analog switch off (ASO) atau dimulainya migrasi dari siaran TV analog ke TV digital akan dilakukan secara bertahap.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) , Johnny G. Plate, mengatakan tahap pertama akan dilakukan pada 17 Agustus 2021 untuk enam wilayah layanan di 15 kabupaten/kota.

Sementara tahap kedua dilakukan pada 31 Desember 2021 di 20 wilayah layanan pada 44 kabupaten/kota. Untuk tahap ketiga, ASO akan dilakukan pada 31 Maret 2021 untuk wilayah layanan di 107 kabupaten/kota.

Adapun tahap keempat dilaksanakan pada 17 Agustus 2022 di 31 wilayah dari 110 kabupaten/kota. Terakhir, proses migrasi ke TV digital dilakukan pada 2 November 2022 di 24 wilayah layanan di 63 kabupaten/kota.

Untuk menikmati siaran digital, masyarakat harus menggunakan TV atau dekoder yang mempunyai fitur penerimaan siaran digital. Jika tidak memiliki perangkat tersebut, maka cukup menyambungkan TV lama ke perangkat Set Top Box/STB DVBT2 (alat bantu penerima siaran digital).

Bagi pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa Set Top Box.

Untuk memilih perangkat yang tepat, CEO PT Akari Indonesia Kenny Kwe, mengatakan masyarakat harus jeli terhadap produk STB yang tersedia.

"Perangkat yang akan dibeli harus resmi tersertifikasi oleh Postel dan bersertifikat SNI agar tidak merugikan konsumen di kemudian hari," kata Kenny melalui keterangannya, Kamis (15/7/2021).

Ia menuturkan mendukung penuh Kemkominfo dalam mensosialisasikan migrasi TV Digital ke masyarakat. Dikatakannya, masyarakat harus peduli dan juga teliti dalam memilih produk STB yang berkualitas.

"Terpenting perangkat yang kita beli juga harus mampu disambungkan ke semua jenis TV, bahkan TV tabung sekali pun," ucapnya menambahkan.

Dengan demikian, Kenny mengatakan, masyarakat tidak perlu membeli televisi baru, cukup sambungkan STB ke TV lama. Lalu yang tak kalah penting, walaupun dinyalakan berjam-jam, perangkat tidak mudah panas dan rusak.


Usai Pelaksanaan ASO di Indonesia

Setelah tahap ASO selesai, pada 3 November hingga 31 Desember 2022 akan dilakukan tahapan persiapan multiplexing restaking, yakni penyesuaian penataan spektrum frekuensi.

Penataan frekuensi ini nantinya akan dialokasikan untuk komunikasi seluler yang dimulai pada 1 Januari hingga 30 Juni 2023.

"Multiplexing restaking atau penetapan pemisahan spektrum frekuensi untuk penyiaran televisi digital dan sisanya 112 Mhz spektrum frekuensi dibutuhkan untuk persiapan telekomunikasi seluler,” tuturnya menjelaskan.


Akan Jadi Bahan Evaluasi

Johnnya juga menuturkan, pelaksanaan ASO di tahap awal juga akan menjadi bahan evaluasi untuk tahapan berikutnya, mengingat pelaksanaan proses ini memang dilakukan secara bertahap.

Hal ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan, seperti kesiapan industri, kesiapan masyarakat, serta strategi penataan frekuensi di masa transisi agar berjalan efisien.

Terlebih, jumlah populasi pemirsa TV yang diperkirakan sekitar 44 juta rumah tangga juga menjadi tantangan tersendiri bagi implementasi ASO di Indonesia. Selain itu, Indonesia juga memiliki 701 lembaga penyiaran pemegang izin siaran yang juga berpengaruh.

Jumlah tersebut, Johnny menuturkan, jelas berbanding lurus dengan penggunaan spektrum frekuensi radio, sehingga penataan spektrum frekuensi semakin kompleks.

"Itulah salah satu faktor mengapa tahapan ASO di Indonesia sulit untuk dilakukan terlalu dekat dengan 2 November 2022, dalam jumlah tahapan yang terlalu sedikit, kesiapan industri dan khususnya masyarakat akan selalu menjadi pertimbangan utama dari Kementerian Kominfo," tutur Johnny mengakhiri pernyataannya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya