RUU Otsus Papua, Ada Badan Baru Dipimpin Wapres dan Berkantor di Bumi Cendrawasih

DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua pada Rapat Paripurna, Kamis (15/7/2021).

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 15 Jul 2021, 14:55 WIB
Danau Sentani di Kabupaten Jayapura. (Liputan6.com / Tarsi Acex)

Liputan6.com, Jakarta DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua pada Rapat Paripurna, Kamis (15/7/2021).

Adapun rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah ini berisi 20 pasal. Awalnya, pemerintah hanya mengajukan revisi tiga pasal. Namun, 18 pasal masuk dalam daftar saat pembahasan di parlemen.

Kini terdapat beberapa pasal baru dalam RUU Otsus Papua tersebut, yakni:

1. Ada Badan Baru yang Dipimpin Wapres, Berkantor di Papua

RUU Otsus Papua mengamanatkan pembentukan badan khusus untuk mengawasi Otsus di Papua. Amanat itu tertuang dalam pasal 68A.

"Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otonomi khusus dan pembangunan di wilayah Papua,dibentuk suatu badan khusus yang bertanggung jawab secara langsung kepada presiden," demikian bunyi pasal 68A ayat (1) RUU Otsus Papua.

Ayat (2) pasal tersebut menyebut badan khusus dipimpin oleh wakil presiden. Wapres bakal dibantu oleh sejumlah menteri, yaitu menteri dalam negeri, menteri perencanaan pembangunan nasional, menteri keuangan, dan satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Papua.

"Untuk mendukung pelaksanaan tugas badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk lembaga kesekretariatan yang berkantor di Papua," demikian pasal 68A ayat (3) RUU Otsus Papua.

2. Dana Otsus Papua hingga 2041

Lewat pasal 34 ayat (3) huruf e dan ayat (4) RUU Otsus Papua, Penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus Papua sebesar 2,25 persen dari plafon DAU.

3. Pendirian Parpol oleh Orang Papua

UU Nomor 21 Tahun 2001 pasal 28 ayat (1), dijelaskan bahwa penduduk Provinsi Papua dapat membentuk partai politik. Ayat (2) pasal tersebut mengatur tata cara pembentukan parpol dan keikutsertaan dalam pemilihan umum.

Pada ayat (4) mewajibkan parpol berkonsultasi dengan DPRP dan MRP saat rekrutmen. Namun, aturan itu diubah dalam RUU Otsus Papua dengan menghilangkan unsur kewajiban.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Selanjutnya

4. Wakil Gubernur Baru

Selain itu, RUU Otsus Papua mengubah aturan pada pasal 17 ayat (3). Jabatan wakil gubernur bisa kembali diisi jika wakil gubernur definitif berhalangan tetap.

Pada Ayat (4) pasal itu menyebut DPRP berwenang menunjuk pejabat Pemprov Papua untuk melaksanakan tugas gubernur pada kondisi tersebut.

Ayat (5) mengamanatkan sekretaris daerah untuk menjalankan tugas gubernur jika penunjukan belum dilakukan. Adapun ayat (6) mengatur soal pemilihan gubernur baru.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya