Liputan6.com, Jakarta - Kasus Virus Corona COVID-19 yang kian tinggi di Tanah Air berimbas pada masuknya Indonesia ke travel red list, alias negara zona merah COVID-19. Menurut aturan tersebut, warga negara Indonesia atau yang memiliki riwayat kunjungan saja tak diperkenankan masuk ke negara yang menerapkan kebijakan tersebut.
Sejauh ini sudah ada 10 negara dan wilayah yang menutup pintunya bagi Indonesia. Berikut ini rangkumannya, Liputan6.com lansir dari beragam sumber, Kamis (15/7/2021):
Advertisement
1. Singapura
Singapura merilis aturan baru terkait WNI dan wisatawan dari Indonesia akibat parahnya situasi COVID-19 di Indonesia. Kedatangan dari Indonesia akan segera dikurangi.
"Melihat memburuknya situasi di Indonesia, kami akan memperkuat kebijakan-kebijakan di perbatasan untuk traveler dari Indonesia dengan mengurangi persetujuan masuk bagi non-Singapore Citizens/Permanent Resident dengan efek secepatnya," tulis rilis Kementerian Kesehatan Singapura, Sabtu 10 Juli 2021.
Selain itu, pelancong dari Indonesia juga dilarang transit di Singapura mulai Senin 12 Juli 2021.
"Semua traveler dengan riwayat travel ke Indonesia dalam 21 hari terakhir juga tidak akan diizinkan transit ke Singapura."
Untuk saat ini, traveler yang masuk ke Singapura yang pernah ke Indonesia dalam 21 hari terakhir harus menunjukan hasil negatif tes PCR yang diambil 72 jam sebelum berangkat. Namun, mulai 12 Juli tes PCR harus diambil dalam 48 jam sebeum berangkat.
2. Uni Emirat Arab
Uni Emirat Arab (UEA) melarang warganya datang ke Indonesia dan Afganistan, serta melarang kedatangan dari dua negara itu. Aturan ini dimulai pada Minggu 11 Juli 2021, karena kasus COVID-19 sedang meroket akibat varian Delta.
Dilaporkan Gulf News, Sabtu (10/7/2021), transit bagi penumpang dari Indonesia juga dilarang. Namun, transit bagi penerbangan menuju UEA, atau penerbangan menuju Indonesia tidak dilarang.
Ada orang-orang yang dikecualikan dari pelarangan ini, yakni warga UEA dan keluarga inti, gold atau silver residence holder, diplomat, delegasi resmi dan pebisnis yang mendapat izin, serta pekerjaan-pekerjaan esensial.
Mereka yang dikecualikan harus dikarantina selama 10 hari, tes PCR di bandara, serta pada hari keempat dan kedelapan usai masuk UEA.
Tes PCR selama 48 jam terakhir, dan hasilnya harus dari tes dengan laboratorium terakreditasi yang merilis kode QR.
3. Inggris
Inggris telah memasukkan Indonesia ke dalam red list atau daftar merah -- saran untuk tidak memasuki Inggris.
Diketahui bahwa Indonesia, tengah mengalami lonjakan kasus COVID-19 dalam beberapa hari terakhir. Infeksi harian Virus Corona di Tanah Air juga telah melampaui 40 ribu pekan ini.
"Mulai jam 4 pagi pada hari Senin, 19 Juli Indonesia akan masuk ke daftar merah untuk memasuki Inggris," demikian tertulis dalam laman web resmi pemerintah Inggris, gov.uk yang dikutip pada Kamis (15/7/2021).
Selain Indonesia, Kuba, Myanmar, dan Sierra Leone juga akan memasuki daftar merah Inggris pada 19 Juli mendatang.
Advertisement
4. Bahrain
Bahrain telah memperbarui travel red list alias daftar negara zona merah Virus Corona COVID-19, menambahkan 16 negara lagi ke dalamnya. Salah satunya Indonesia.
Penetapan tersebut sejalan dengan arahan pemerintah Bahrain setelah meninjau rekomendasi terbaru dari gugus tugas Virus Corona COVID-19 negara itu, demikian menurut laporan Bahrain News Agency (BNA) pada Selasa 13 Juli.
Sebelumnya, enam negara Asia —Bangladesh, India, Nepal, Pakistan, Sri Lanka, dan Vietnam— sudah masuk dalam travel red list Bahrain.
Mengutip Saudi Gazette, Rabu (14/7/2021), negara-negara baru yang telah ditambahkan ke dalam daftar negara zona merah COVID-19 adalah Republik Dominika, Indonesia, Irak, Iran, Malaysia, Meksiko, Mongolia, Mozambik, Myanmar, Namibia, Panama, Filipina, Afrika Selatan, Tunisia, Uganda, dan Zimbabwe.
5. Filipina
Indonesia kembali masuk daftar negara terlarang imbas kasus Virus Corona COVID-19 tinggi.
Kali ini Presiden Rodrigo Duterte telah memberlakukan larangan penerbangan masuk dari Indonesia atau mereka yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 14 hari terakhir sebelum kedatangan di Filipina, di tengah lonjakan kasus COVID-19 negara tetangga.
Juru bicara kepresidenan Filipina Harry Roque mengatakan larangan tersebut berlaku untuk Indonesia mulai 16 Juli 2021 pukul 12.01 dan berakhir 31 Juli 2021 pukul 11.59 malam.
Penumpang yang sudah transit dari Indonesia dan semua orang dengan riwayat dari Indonesia dalam waktu 14 hari sebelum kedatangan ke Filipina yang tiba sebelum 16 Juli pukul 12.01, masih akan diizinkan masuk ke negara tersebut. Kendati demikian akan diminta untuk menjalani karantina penuh selama 14 hari dan menunjukkan hasil Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif.
"Tindakan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran lebih lanjut dan penularan varian COVID-19 pada komunitas di Filipina," kata Roque.
6. Taiwan
Otoritas kesehatan Taiwan melarang masuknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) hingga batas waktu yang tidak ditentukan, hal itu terkait tes COVID-19. Hasil tes di Indonesia dianggap semakin tidak akurat.
Menteri Kesehatan Taiwan, Chen Shih-chung, mengaku bingung terhadap hasil tes di Indonesia.
"Hasil-hasil tesnya semakin tidak akurat seiring berjalannya waktu," ujar Menkes Chen seperti dilaporkan Focus Taiwan, Rabu (17/12/2020). "Kami tidak tahu apa masalahnya."
Central Epidemic Command Center (CECC) di Taiwan dan perwakilan Taiwan di Indonesia mengaku telah menghubungi otoritas kesehatan Indonesia. Tetapi, permintaan Taiwan untuk meningkatkan kualitas tes tidak mendapat respons mumpuni.
"Mereka (Indonesia) berpikir kinerjanya sudah baik, hal itu tidak kita sepakati," ucap Chen.
Selain itu, Menkes Chen juga menyorot lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia yang bisa mencapai kisaran 6.000 kasus harian.
Selengkapnya di sini...
7. Hong Kong
Pemerintah Hong Kong menghentikan sementara semua penerbangan dari Indonesia. Pelarangan penerbangan tersebut terkait dengan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
"Pada tanggal 23 Juni 2021, Pemerintah Hong Kong telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 25 Juni 2021 akan menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 (extremely high risk)," ungkap Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dikutip dari laman resminya, Kamis (24/6/2021).
"Dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong," lanjut keterangan Kemlu.
Kebijakan ini ditempuh Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah imported cases COVID-19 dari Indonesia. Kebijakan ini diterapkan bersama sama Filipina, India, Nepal dan Pakistan yang telah masuk kategori A1 terlebih dahulu.
"Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik," kata Kemlu.
Khusus bagi PMI yang terdampak kebijakan baru ini agar segera menghubungi majikan dan agen masing-masing. KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku. KJRI Hong Kong juga akan terus memantau perkembangan kebijakan ini.
Advertisement
8. Arab Saudi
Arab Saudi merilis larangan kedatangan pelancong internasional dari 20 negara dalam upaya meredam penyebaran Virus Corona COVID-19. Larangan yang dimulai pada Rabu 3 Februari 2021 pukul 21.00 itu tidak berlaku untuk diplomat, dan staf medis asing, serta keluarga mereka.
Dilansir Arab News, Arab Saudi akan melarang perjalanan dari Uni Emirat Arab, Mesir, Lebanon, Turki, AS, Inggris, Jerman, dan Prancis. Larangan perjalanan itu juga akan berlaku bagi warga dari Italia, Irlandia, Portugal, Swiss, Swedia, Brasil, Argentina, Afrika Selatan, India, Indonesia, Pakistan, dan Jepang.
Larangan tersebut juga berlaku untuk para pelancong yang melakukan transit melalui salah satu dari 20 negara dalam 14 hari sebelum kunjungan ke Arab Saudi. Terdapat banyak turis yang telah bepergian ke Dubai sebagai pusat transit dari negara-negara yang tidak memiliki penerbangan langsung ke Arab Saudi, namun hal itu kini tidak lagi tersedia.
9. Oman
Dilansir Oman Airports, Selasa (13/7/2021), Komite Tertinggi telah memutuskan menambah daftar negara-negara penangguhan penerbangan dari Singapura, Indonesia, Irak, Iran, Tunisia, Libya, Argentina, Kolombia dan Brunei Darussalam, dan kedatangan dari negara lain mana pun jika mereka telah melewati salah satu negara tersebut selama 14 hari sebelumnya sebelum permintaan mereka untuk memasuki Kesultanan.
Ketentuan ini berlaku mulai pukul 17.00 waktu setempat, Jumat, 9 Juli 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, dan tetap berlaku hingga pemberitahuan lebih lanjut. Warga negara Oman, diplomat, staf kesehatan, dan keluarga mereka dikecualikan dari larangan dan akan tunduk pada prosedur masuk yang diadopsi oleh Kesultanan.
10. Jepang
April lalu, pemerintah Jepang menetapkan larangan masuk bagi warga dari 152 negara untuk pencegahan penyebaran COVID-19. Di dalamnya termasuk Indonesia.
Menurut pemberitahuan di situs Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Jepang yang diposting Selasa 20 April 2021, disebutkan bahwa untuk sementara waktu, warga negara asing yang telah tinggal di salah satu dari 152 negara/wilayah tersebut dalam waktu 14 hari sebelum permohonan pendaratan pesawat, ditolak untuk memasuki Jepang.