Seorang siswa SMAN 6 Surabaya dikeroyok temannya sendiri se-alma mater gara-gara dituduh mencuri helm. Boby Andika Pratama dikeroyok sembilan siswa kakak kelasnya hingga babak belur dan harus dirawat di rumah sakit. Para pengeroyok Boby kini harus mempertanggungjawabkan aksi buruk mereka di kantor Polsek Genteng Surabaya.
Menurut Kepala Unit Kriminal Polsek Genteng, AKP Arif Suharto, peristiwa pengeroyokan terhadap Boby di Jalan Yos Sudarso itu bermula dari kecurigaan beberapa siswa bahwa korban telah mencuri helm seorang siswa. Padahal, sebenarnya korban justru menyimpankan helm yang tertinggal di parkiran sekolah.
Berbekal sangkaan tak jelas tersebut, sembilan siswa yang adalah kakak kelas korban mencegat Boby sepulang sekolah. Mereka menghajar korban beramai-ramai hingga Boby tak sadarkan diri. Wajah korban mengalami memar dan hidungnya berdarah. Polisi yang datang ke lokasi kejadian mendapati siswa SMA kelas XI ini dalam kondisi tak berdaya. Boby segera dibawa ke rumah sakit.
AKP Arif Suharto mengatakan kesembilan siswa tersebut terancam pasal 73 tentang tindak pidana pengeroyokan. Tapi karena para pelaku masih di bawah umur, mereka akan diserahkan kepada orangtua masing-masing dan dikenai sanksi wajib lapor.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 6 Surabaya Nur Seno mengatakan akan membina para siswa lebih tegas lagi. Nur Seno berharap kesalahpahaman ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. (Vin)
Menurut Kepala Unit Kriminal Polsek Genteng, AKP Arif Suharto, peristiwa pengeroyokan terhadap Boby di Jalan Yos Sudarso itu bermula dari kecurigaan beberapa siswa bahwa korban telah mencuri helm seorang siswa. Padahal, sebenarnya korban justru menyimpankan helm yang tertinggal di parkiran sekolah.
Berbekal sangkaan tak jelas tersebut, sembilan siswa yang adalah kakak kelas korban mencegat Boby sepulang sekolah. Mereka menghajar korban beramai-ramai hingga Boby tak sadarkan diri. Wajah korban mengalami memar dan hidungnya berdarah. Polisi yang datang ke lokasi kejadian mendapati siswa SMA kelas XI ini dalam kondisi tak berdaya. Boby segera dibawa ke rumah sakit.
AKP Arif Suharto mengatakan kesembilan siswa tersebut terancam pasal 73 tentang tindak pidana pengeroyokan. Tapi karena para pelaku masih di bawah umur, mereka akan diserahkan kepada orangtua masing-masing dan dikenai sanksi wajib lapor.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 6 Surabaya Nur Seno mengatakan akan membina para siswa lebih tegas lagi. Nur Seno berharap kesalahpahaman ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. (Vin)