Pemkot Bekasi Tutup Gerbang Tol Arah Jakarta Selama PPKM Darurat

Ia menjelaskan, penyekatan akan dimulai sejak pukul 06.00 hingga pukul 10.00 WIB.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 15 Jul 2021, 20:46 WIB
Calon penumpang KRL menunjukkan surat saat pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/7/2021). KAI Commuter mewajibkan calon penumpang KRL menunjukkan STRP sebagai syarat perjalanan selama masa PPKM Darura. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota Bekasi bersama Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyekatan di Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. Penyekatan yang berlaku mulai hari ini, akan berlangsung selama masa PPKM Darurat.

"Diberlakukan penyekatan di GT Bekasi Timur dan GT Bekasi Barat menuju Jakarta," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar dalam keterangannya, Kamis (15/7/2021).

Ia menjelaskan, penyekatan akan dimulai sejak pukul 06.00 hingga pukul 10.00 WIB. Kendaraan yang diperbolehkan melintas, yakni yang berhubungan dengan sektor esensial dan kritikal, dengan menyertai Surat Tanda Register Pekerja (STRP).

Di atas jam 10.00 WIB, kedua gerbang tol akan ditutup total, kecuali bagi kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran. Gerbang tol akan kembali dibuka pada pukul 22.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.

"Untuk akses ke arah Cikampek tidak ada penyekatan," ujar Dadang.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Membatasi Mobilitas Masyarakat

Menurutnya, penyekatan yang dilakukan petugas gabungan tersebut bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat selama berlangsungnya PPKM Darurat. Hal ini untuk menekan penyebaran Covid-19 yang masih sangat tinggi di Kota Bekasi.

"Penyekatan bertujuan menekan penyebaran virus Covid-19," tandasnya.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya