Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong siswa untuk ikut vaksinasi Covid-19. Hal ini karena pemerintah sudah memperbolehkan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12 hingga 17 tahun.
"Kita dorong siswa terutama siswa SMK untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19," ujar Direktur Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Ditjen Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Bakrun di Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Advertisement
Bakrun menyebut dengan keikutsertaan anak-anak pada program vaksinasi Covid-19 diharapkan dapat mempercepat kekebalan komunal atau herd immunity. Serta dapat membantu persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
"Perlu kolaborasi semua pemangku kepentingan dalam mempercepat program vaksinasi ini," kata dia seperti dikutip dari Antara.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hampir Sama dengan Orang Dewasa
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan teknis pemberian vaksin terhadap anak berusia 12-17 tahun hampir sama dengan vaksinasi usia dewasa. Anak yang akan menerima vaksin akan diberikan sejumlah pertanyaan sebagai proses skrining.
"Sebenarnya tidak ada yang secara khusus, tidak ada. Lebih efektif dilaksanakan dengan komunikasi verbal kepada anak terhadap riwayat penyakitnya," ucap Widya.
Widya menuturkan, tahapan vaksinasi terhadap anak juga melibatkan ikatan dokter Indonesia. Sebagai upaya memetakan satu kasus atau kondisi tertentu pada anak sebelum atau setelah menjalani vaksinasi Covid-19.
Dia menambahkan, Jakarta diberi beban oleh pemerintah pusat sebanyak 7,5 juta orang harus sudah tervaksinasi pada Agustus. Target ini diapresiasi Widya seiring dengan percepatan pembentukan kekebalan kelompok, herd immunity.
"Tentu ini menjadi makin cepat makin bagus, agar mempercepat kekebalan komunitas. Target yang ditantang ke Pemprov 100 ribu per hari, saat ini ditantang 200 ribu per hari. Jadi kita cari strategi nya agar semakin cepat semakin baik," jelasnya.
Vaksinasi Covid-19 untuk anak di DKI Jakarta mulai diberikan pada anak berusia 12-17 tahun hari ini, untuk melengkapi pemberian vaksinasi pada masyarakat umum yang sudah dilakukan sejak Juni 2021.
Pada tahap awal, vaksinasi diberikan pada 100 orang yang telah didata melalui koordinasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dinas Komunikasi dan Informatika DKI Jakarta, dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Syarat vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta mengikuti ketentuan pemberian vaksin seperti yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan. Anak dipastikan boleh menerima vaksin Covid-19 dengan kondisi sehat, tidak memiliki penyakit bawaan, dan jika dalam kondisi autoimun tentunya anak harus berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu.
Advertisement