Liputan6.com, Jakarta Kasus corona Covid-19 di Indonesia terus melonjak signifikan dalam beberapa hari belakangan. Bahkan penambahan orang terpapar virus corona covid-19 per hari ini, Kamis (15/7/2021) tembus pada angka 56.757 kasus.
Pandemi yang sudah berlangsung setahun lebih telah meluluhlantakkan sektor ekonomi. Banyak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM yang terpaksa ditutup. Bahkan jumlahnya tercatat 30 juta UMKM yang harus gulung tikar karena dampak dari Covid-19.
Advertisement
Kendati Pandemi Covid-19 menimbulkan ketidakstabilan dan ketidakpastian dalam kehidupan, masyarakat tidak boleh kehilangan harapan bahwa pandemi akan berakhir. Masyarakat harus percaya bahwa perlahan perekonomian juga akan kembali pulih.
"Dalam situasi tekanan ekonomi ini, masyarakat harus bersemangat dan jangan putus asa. Kita juga tidak boleh pasrah dengan keadaan dan harus dapat memanfaatkan peluang-peluang yang ada untuk bertahan melewati situasi pandemi. Jika dikelola dengan baik, peluang tersebut dapat menjadi bisnis yang menghasilkan keuntungan dan memperbaiki kondisi keuangan di rumah," kata CEO Kontrak Hukum Rieke Caroline dalam keterangannya, Kamis (15/7/2021).
Dia mengungkapkan, dengan menganalisa sektor yang berpotensi berkembang, masyarakat dapat menjadikan sebagai solusi peluang bisnis. Saat ini pemerintah juga berusaha mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat.
"Salah satu usaha yang diambil pemerintah adalah dengan memberikan dana bantuan untuk pemulihan UMKM sebesar Rp 123,46 triliun yang kemudian dialokasikan untuk beberapa kegiatan misalnya, subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi, insentif PPh bagi UMKM, dan pembiayaan investasi kepada koperasi melalui LPDB KUMKM," terang dia.
UMK juga diberikan kesempatan mengikuti tender proyek pengadaan barang dan jasa yang diadakan pemerintah dengan nilai transaksi hingga Rp 15 miliar dari nilai sebelumnya yang hanya mencapai Rp 2,5 miliar. Awal tahun ini, pemerintah juga kembali mengaktifkan kebijakan program Bantuan Presiden Produktif bagi pelaku usaha mikro dengan target penerima setidaknya 12 juta pelaku usaha.
"Apabila dilihat dari sisi legalitas, melalui UU Ciptaker yang disahkan akhir tahun lalu dan berbagai peraturan pendukung dibawahnya, pemerintah telah memberikan kemudahan dengan adanya perizinan tunggal, melakukan penyederhanaan dalam administrasi perpajakan, memberikan insentif biaya perizinan berusaha, pajak, dan kepabeanan," terang dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Perlunya Legalitas
Selain bertujuan untuk memberikan kemudahan dan perluasan usaha, kebijakan dan aturan yang dikeluarkan diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terkena dampak Pandemi Covid-19.
Di lain sisi, lanjut Rieke, kebijakan dan aturan itu dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memulai bisnis. Karena memulai bisnis di tengah pandemi bukan tidak mungkin untuk dilakukan.
"Namun pelaku usaha harus realistis dan relevan dalam memilih sektor usaha. Selain itu, pelaku usaha juga harus menganalisis dan menilai terlebih dahulu apakah bisnis yang dipilih dapat bertahan menghadapi krisis," jelas dia.
Yang perlu diingat, kata Rieke, bisnis apapun hanya dapat bertahan dengan baik di tengah pandemi jika pelaku usaha mampu berinovasi dan tanggap atas segala hal baru, dapat bereksperimen, atau promosi yang menarik. Pelaku usaha juga harus meningkatkan bisnis yang dimiliki dengan berkolaborasi atau melakukan kerja sama bisnis dengan pihak lain.
Selain itu, agar usaha yang dijalankan lebih berkembang dan mendapatkan keuntungan lebih besar adalah legalitas. Dalam bisnis, legalitas memiliki peranan penting. Adanya legalitas membuat bisnis yang dijalankan bukan hanya memperoleh perlindungan hukum dan kepastian hukum tetapi juga mendapatkan berbagai kemudahan dan fasilitas dari pemerintah.
"Bukan hanya itu, legalitas juga dapat membuat usaha yang Anda miliki memperoleh kesempatan dan pasar yang lebih luas," ujar dia.
Dengan mengantongi legalitas usaha, kredibilitas usaha tidak akan diragukan. Investor dan konsumen juga akan jauh lebih percaya dan memilih usaha yang telah memenuhi aspek legalitas karena dianggap terjamin secara hukum.
Sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat di tengah pandemi ini, kata Rieke, Kontrak Hukum sebagai platform digital pertama yang menyediakan jasa legal terpercaya, termudah, dan terjangkau turut hadir membantu mengembangkan usaha bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Hal itu mulai dari membentuk badan usaha, mendaftarkan merek, mengurus perizinan usaha, membuat kontrak perjanjian bisnis, konsultasi legal, dan lainnya secara online sehingga pengguna tidak perlu berpergian untuk mengurus legalitas bisnis tanpa khawatir.
"Komitmen dari Kontrak Hukum juga untuk memberikan akses informasi serta layanan jasa hukum secara terbuka dan diharapkan dapat membantu seluruh lapisan masyarakat yang terkena dampak dari pandemi Covid-19," terang dia.
Advertisement