Liputan6.com, Jakarta - PP dan MN, dua terdakwa penyebar video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka dihukum penjara oleh hakim selama 9 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara, pada Selasa 13 Juli 2021. Menanggapi putusan tersebut, Roberto Sihotang, pengacara dari PP, hukuman tersebut sangat memberatkan kliennya.
Advertisement
"Dia (terdakwa) hanyalah anak muda yang hidupnya sederhana dan bukan berasal dari kalangan mampu untuk membayar denda tersebut. Menurut hemat saya, yang bersangkutan akan menjalaninya dengan subsider kurungan tiga bulan,” kata Roberto saat dihubungi, Kamis (15/7/2021).
Terkait banding, Roberto menambahkan, masih dalam tahap pikir-pikir. Diketahui, Majelis Hakim memberikan tenggat waktu hingga Selasa pekan depan untuk membuat keputusan terkait.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terbukti Bersalah
"Kami masih pikir-pikir. Jika tidak ada sikap dari klien saya, berarti secara otomatis menerima putusan Majelis Hakim," jelas Roberto.
Sebagai informasi, PP dan MN dinilai telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Advertisement